MATA VIVO- Dugaan pemaksaan mark up anggaran kembali muncul dari salah satu puskesmas di Bandar Lampung. Kepala puskesmas disebut memaksa jajarannya untuk terlibat dalam upaya penggelembungan dana kegiatan. Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh langsung pengelolaan dana kesehatan publik, yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH menekankan bahwa dugaan seperti ini bisa masuk ranah tindak pidana korupsi. Menurutnya, hal ini dapat terbaca dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Cikal bakalnya kan mark up, masuk unsur korupsi,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan dana BLUD di puskesmas.
Puskesmas yang berstatus BLUD memiliki kewenangan mengelola anggaran dan pendapatan dari BOK dan BLUD. Status ini memberikan fleksibilitas, tetapi juga menuntut sistem pengawasan yang kuat. Jika pengawasan lemah, potensi praktik korupsi atau pemaksaan mark up bisa muncul di level institusi pelayanan kesehatan tingkat bawah.
Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung diharapkan meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap pengelolaan anggaran di semua puskesmas. Tidak hanya memantau angka dan laporan, tetapi juga melakukan pembinaan agar kepala puskesmas tidak menempatkan jajarannya dalam posisi terpaksa melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Kasus ini relevan bagi publik karena menyentuh kualitas layanan kesehatan yang diterima masyarakat. Dana yang dikelola puskesmas berasal dari anggaran publik, sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar program kesehatan benar-benar bermanfaat bagi warga. Setiap potensi penyimpangan dapat berdampak langsung pada pelayanan yang diterima masyarakat.
Ke depan, upaya pencegahan perlu mencakup pelatihan anti-korupsi untuk pimpinan BLUD, sistem pelaporan internal yang transparan, dan partisipasi masyarakat dalam memantau penggunaan anggaran. Langkah-langkah ini penting agar dana kesehatan tidak disalahgunakan dan pelayanan tetap berjalan efektif.***










