MATA VIVO- Program pelayanan kesehatan gratis bagi warga Bandar Lampung yang hanya membutuhkan KTP dan KK kini menimbulkan sorotan publik terkait transparansi anggaran Puskesmas. Meskipun memudahkan warga untuk berobat, distribusi pendapatan dan pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di sejumlah Puskesmas masih belum sepenuhnya jelas.
Sejak era kepemimpinan Herman HN sebagai Wali Kota, Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat (P2KM) memungkinkan warga mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Dana untuk program ini bersumber dari APBD Kota Bandar Lampung, sementara aliran BOK berasal dari Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan daerah. Namun, verifikasi terkait distribusi dana ini belum optimal karena prosedur pertemuan dengan pihak berwenang membutuhkan pengaturan janji terlebih dahulu.
Nenek Jariyah, warga Pahoman, menjadi salah satu contoh warga yang memanfaatkan program ini. Sebelumnya, ia berobat menggunakan KIS, tetapi saat kartu tersebut tidak lagi berlaku, P2KM menjadi alternatifnya. Ia mengaku sedikit enggan pergi ke rumah sakit kota karena jaraknya jauh, tetapi tetap memanfaatkan layanan rujukan dari Puskesmas Satelit ke RSUD dr. A. Dadi Tjokrodipo. “Tadinya pakai KIS, tapi udah mati katanya. Sekarang pakai KTP dan KK saja,” ujarnya, Senin, 5 Januari 2026.
Sementara itu, warga Jl. Purnawirawan Kecamatan Langkapura, Ina, juga rutin menggunakan layanan P2KM di BLUD Puskesmas Segala Mider. Ia menuturkan pelayanan berjalan lancar dan gratis, termasuk prosedur rujukan ke rumah sakit. “Saya enggak punya KIS. Semua gratis dan pelayanan baik, termasuk rujukan,” jelasnya. Menurutnya, program ini juga dimanfaatkan oleh warga sekitar, meski janji penggantian ke KIS hingga kini belum terealisasi.
Meski program mempermudah akses kesehatan, Dinas Kesehatan Bandar Lampung dan beberapa puskesmas belum memberikan klarifikasi terkait distribusi dan pengelolaan anggaran BOK dan BLUD. Redaksi telah mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik berdasarkan UU No.14 Tahun 2008, berharap data penggunaan anggaran dapat diakses publik dan layanan kesehatan tersosialisasi dengan baik.
Kontroversi seputar BLUD dan BOK sempat mencuat pada November 2025 saat hearing Komisi 4 bersama 31 kepala Puskesmas. Dinas Kesehatan saat itu mengalokasikan Rp25 miliar untuk P2KM dan Rp25 miliar untuk pembayaran BPJS Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Penerima Upah (PPU). Namun, distribusi anggaran yang mandek menyebabkan puskesmas sulit mencapai target pendapatan dan belanja tahun 2025.
Dengan adanya kisah warga seperti Jariyah dan Ina, harapan publik muncul agar transparansi pengelolaan anggaran dan layanan kesehatan gratis terus diperkuat. Pemantauan distribusi dana BOK dan BLUD serta penerapan administrasi yang jelas dianggap penting untuk memastikan semua warga Bandar Lampung mendapatkan manfaat yang dijanjikan pemerintah.***










