MATA VIVO — Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, Polda Lampung, memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Desember 2025 dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp 230 miliar. Dari pengungkapan puluhan kasus tersebut, aparat kepolisian memperkirakan hampir dua juta jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan barang bukti digelar dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Radin Intan Polres Lampung Selatan, Senin (22/12/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, S.H., S.I.K., M.H., dan disaksikan oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, penasihat hukum tersangka, serta unsur terkait lainnya.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Lampung Selatan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. “Total barang bukti narkotika yang berhasil kami ungkap dan musnahkan sepanjang tahun 2025 mencapai nilai lebih dari Rp 230 miliar. Dari jumlah tersebut, kami perkirakan sebanyak 1.929.992 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ujar Toni.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 79 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 96 orang, terdiri dari 90 laki-laki dan enam perempuan. Barang bukti yang diamankan meliputi ganja seberat 778.044,6 gram, sabu 219.868,94 gram, ekstasi 25.382 butir, cartridge berisi cairan mengandung ganja sebanyak 4.496 unit, heroin 1.100 gram, dan THC 740 gram.
Rincian pemusnahan barang bukti berdasarkan periode menunjukkan capaian signifikan. Januari hingga Juni 2025, dari 33 kasus dengan 41 tersangka, dimusnahkan ganja 282.492 gram, sabu 128.066,9 gram, dan 4.954 butir ekstasi, dengan estimasi 932.734 jiwa terselamatkan. Periode Juli hingga Oktober, dari 37 kasus dengan 42 tersangka, dimusnahkan ganja 470.312,6 gram, sabu 61.258,04 gram, ekstasi 18.225 butir, heroin 1.100 gram, dan THC 740 gram, menyelamatkan 814.892 jiwa. Sementara September hingga Desember, dari 9 kasus dengan 13 tersangka, dimusnahkan ganja 25.240 gram, sabu 30.544 gram, ekstasi 2.203 butir, dan 4.496 cartridge, dengan estimasi 186.862 jiwa terselamatkan.
Seluruh barang bukti diuji laboratorium oleh Puslabfor Polri Cabang Sumatera Selatan sebelum dimusnahkan untuk memastikan keaslian dan kandungan narkotika. Pemusnahan dilakukan dengan cara direndam menggunakan solar, kemudian dibakar di drum khusus di bawah pengawasan aparat penegak hukum dan pihak terkait.
Dalam pengungkapan kasus, modus operandi pelaku termasuk menyamarkan narkotika menggunakan kendaraan rusak yang diangkut dengan towing. Barang haram ini berasal dari Jambi dan termasuk jaringan lintas wilayah di Sumatera. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres Lampung Selatan menegaskan, pihaknya akan terus menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika, melindungi masyarakat, dan mendukung Lampung Selatan menjadi wilayah yang aman dari penyalahgunaan narkoba. “Kami berkomitmen melakukan tindakan preventif dan represif demi keselamatan generasi muda dan masyarakat luas,” pungkasnya.***










