MATA VIVO— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat untuk segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Revisi ini ditujukan agar target persentase Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mencapai 87 persen pada 2029 sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Instruksi tersebut disampaikan Nusron saat Rapat Koordinasi dengan seluruh kepala daerah se-Jawa Barat, yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025). Dalam kesempatan itu, Nusron menekankan pentingnya peran daerah dalam memastikan alokasi LP2B terpenuhi, sekaligus mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami minta tolong kepada Bapak/Ibu sekalian, ayo kita bersama-sama revisi perencanaan ruang bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen,” ujar Menteri Nusron. Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat siap membantu pemerintah daerah yang mengalami kendala dalam penyusunan RTRW atau RDTR, termasuk hambatan fiskal.
Menurut Nusron, tahun depan Kementerian Keuangan akan mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan 600 RDTR. “Kalau ada daerah yang belum selesai, segera ajukan ke Dirjen Tata Ruang. Kami siap mendukung agar seluruh wilayah Jawa Barat bisa memenuhi target LP2B,” jelasnya. Ia juga menekankan bahwa LP2B sangat penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Selain itu, Nusron mengingatkan adanya pengecualian alih fungsi LP2B hanya untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) atau kepentingan umum dengan syarat ketat. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, setiap alih fungsi lahan wajib disertai penggantian lahan, termasuk ketentuan minimal tiga kali lipat untuk lahan beririgasi, dua kali lipat untuk lahan rawa reklamasi, dan satu kali lipat untuk lahan tidak beririgasi. Ia menegaskan, lahan pengganti harus dimiliki pemohon, bukan pemerintah, dan pelanggaran dapat berakibat pidana hingga lima tahun penjara.
Rangkaian kegiatan rakor juga diisi dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani terkait sinergi rehabilitasi hutan dan lahan di provinsi ini. Nusron juga menyerahkan sertifikat tanah kepada sejumlah penerima didampingi Gubernur Dedi Mulyadi. Turut hadir dalam kegiatan ini, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Dengan arahan ini, Nusron menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi menjaga kedaulatan lahan pertanian, memastikan LP2B terjaga, dan mendukung ketahanan pangan nasional untuk masa depan yang lebih berkelanjutan.
“LP2B bukan sekadar target administratif, tapi fondasi ketahanan pangan dan pembangunan berkelanjutan. Kita tidak boleh mengabaikannya,” pungkas Nusron.***










