MATA VIVO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pro Rakyat melaporkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kepada Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung RI. Pelaporan ini dilakukan karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dinilai tidak mampu dan tidak profesional dalam menuntaskan perkara yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk koreksi publik terhadap lemahnya penegakan hukum di daerah. Menurut Aqrobin, hingga kini penanganan kasus PT LEB terkesan stagnan dan tidak menyentuh pihak-pihak yang diduga memiliki peran strategis dalam kebijakan dan pengelolaan badan usaha milik daerah tersebut.
Sorotan utama LSM Pro Rakyat tertuju pada proses penggeledahan yang dilakukan Kejati Lampung di rumah mantan Gubernur Lampung. Dalam penggeledahan itu, beberapa kendaraan mewah disebut telah disita, namun tidak langsung diamankan dengan alasan keterbatasan tempat penyimpanan. Kondisi ini dinilai janggal dan menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengamankan barang bukti dan menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi.
“Penyitaan kendaraan dari rumah mantan gubernur bukan peristiwa biasa. Itu adalah bukti awal dugaan keterlibatan pihak tertentu. Namun hingga kini, tidak terlihat adanya penetapan tersangka terhadap pihak yang menguasai barang bukti tersebut,” kata Aqrobin AM, Selasa (16/12/2025).
LSM Pro Rakyat juga menyoroti fakta bahwa salah satu tersangka dalam perkara PT LEB telah mengajukan praperadilan dan ditolak oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Putusan tersebut, menurut mereka, memperkuat legitimasi proses hukum yang dilakukan Kejati Lampung. Namun ironisnya, setelah putusan praperadilan itu, tidak ada pengembangan perkara yang signifikan, baik dari sisi penambahan tersangka maupun pemeriksaan saksi kunci.
Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, menambahkan bahwa sejumlah saksi penting, termasuk mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung serta pimpinan DPRD Provinsi Lampung periode 2019–2024, belum diperiksa secara menyeluruh. Padahal, posisi dan kewenangan para pihak tersebut dinilai sangat relevan dalam proses persetujuan kebijakan, penyertaan modal, serta pengawasan terhadap PT LEB.
LSM Pro Rakyat menilai perkara PT LEB berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, dugaan gratifikasi, hingga kemungkinan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, mereka mendesak Kejaksaan Agung RI untuk menggunakan kewenangan supervisinya dan mengambil alih perkara tersebut demi menjamin kepastian hukum, keadilan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.***










