MATA VIVO- Polemik pengelolaan kawasan hutan konservasi kembali memanas setelah Jaringan Konservasi Ekosistem Lampung melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). Almuheri Ali Paksi menuding pemerintah sedang menjalankan agenda tersembunyi dengan mengubah zona inti konservasi menjadi zona pemanfaatan, yang menurutnya membuka peluang kerusakan ekosistem skala besar.
Dalam keterangannya, Almuheri menyebut perubahan fungsi zona inti hampir mencapai 70 persen dari total kawasan TNWK. Ia menyoroti berkurangnya zona inti yang sebelumnya mencapai lebih dari 59 ribu hektare dan kini, menurut catatannya, hanya tersisa sekitar 27 ribu hektare.
“Zona inti dari 59.935 hektare tinggal 27.661 hektare. Itu artinya lebih dari 30 ribu hektare hilang,” ujarnya. Ia bahkan menuding adanya keterlibatan pihak asing yang diduga membeli kawasan tersebut karena mengandung logam dan mineral bernilai tinggi. Almuheri mengklaim pengurangan massif inilah yang menyebabkan satwa liar sering masuk ke wilayah permukiman, termasuk Kota Sukadana.
Ia mendesak lembaga-lembaga konservasi di Lampung untuk mengusut maksud sebenarnya di balik upaya perubahan zona inti menjadi zona pemanfaatan, serta memastikan masyarakat mendapatkan kejelasan yang transparan.
KLHK Tegas Membantah: Tidak Ada Tambang, Tidak Ada Penjualan Hutan
Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi, Ahmad Munawir, membantah seluruh tuduhan tersebut. Menurutnya, pernyataan yang menyebut adanya penghancuran hutan, penjualan kawasan, dan pengalihan fungsi untuk tambang sama sekali tidak berdasar.
“Perubahan zona inti bukan untuk wisata, bukan untuk panas bumi, dan bukan untuk tambang logam atau mineral,” kata Munawir. Ia menjelaskan bahwa rencana pengelolaan yang dimaksud justru merupakan adaptasi dari amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 terkait pemanfaatan karbon di kawasan konservasi.
Konsep pemanfaatan karbon ini disebut sebagai mekanisme untuk memperbaiki kawasan rusak, menjaga stok karbon, serta mencegah pelepasan emisi. Dalam praktiknya, pemanfaatan karbon tidak mengizinkan aktivitas ekstraktif seperti penebangan hutan.
“Satu pohon pun tidak boleh ditebang. Itu prinsip utama dalam pemanfaatan karbon. Kalau ditebang, justru tidak ada manfaat karbon yang bisa diperoleh,” ujarnya.
Munawir menyebut terdapat beberapa negara yang sudah melakukan kebijakan serupa, seperti Madagaskar dan Guatemala. Ia menegaskan bahwa Indonesia hanya mengadopsi praktik terbaik dari negara lain untuk memperkuat konservasi jangka panjang.
Soal isu penjualan lahan kepada negara asing, Munawir mengatakan hal itu tidak mungkin terjadi. Ia menjelaskan bahwa yang dimungkinkan dalam regulasi hanyalah kerja sama dengan badan usaha resmi dalam konteks pemanfaatan karbon, bukan penjualan kawasan.
Balai TNWK: Penyusutan Zona Inti Disebabkan Kebakaran, Bukan Penjualan
Kepala Balai TNWK, Zaidi, meluruskan isu penyusutan zona inti secara drastis. Ia mengatakan berkurangnya zona inti yang diklaim terjadi bukan karena penjualan lahan, melainkan akibat bencana kebakaran hutan yang berulang setiap tahun. Kebakaran tersebut mengubah kondisi lahan dan memengaruhi penetapan zona inti dalam peta terbaru.
Balai TNWK, kata Zaidi, telah bekerja sama dengan sejumlah mitra untuk memulihkan kawasan. Namun, keterbatasan anggaran membuat proses pemulihan berjalan lambat dan tidak maksimal. Karena itulah, skema pemanfaatan karbon dinilai menjadi solusi penting untuk menambah sumber pendanaan konservasi.
“Kami membuka peluang pemanfaatan karbon karena anggaran konservasi dari negara sangat terbatas. Dengan skema ini, kita bisa menarik dukungan pendanaan yang lebih besar,” jelasnya.
TNWK menyiapkan sekitar 33 ribu hektare lahan sebagai lokasi uji coba pemanfaatan karbon. Program ini menjadi yang pertama di Lampung dan jika berhasil, rencananya akan diterapkan di seluruh kawasan konservasi di Indonesia.
Zaidi menambahkan bahwa pemanfaatan karbon dapat membantu mempercepat rehabilitasi, meningkatkan kapasitas pengawasan, dan memperkuat intervensi restorasi di kawasan yang sering mengalami gangguan.***




