• Tentang Kami
Tuesday, June 9, 2026
MATAVIVO.ID
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
MATAVIVO.ID
No Result
View All Result
  • Hiburan & Gaya Hidup
  • Lingkungan & Energi
  • Olahraga
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi & Digital
SMA Siger Bisa Bangkit Lagi? Disdikbud Lampung Sebut Peluang Masih Terbuka

SMA Siger Bisa Bangkit Lagi? Disdikbud Lampung Sebut Peluang Masih Terbuka

Melda by Melda
June 7, 2026
in Bandar Lampung, Pendidikan & Kesehatan

MATA VIVO- Di tengah polemik legalitas SMA Siger dan proses hukum yang masih berjalan, Yayasan Siger Prakarsa Bunda ternyata masih memiliki peluang untuk kembali mengajukan izin operasional penyelenggaraan pendidikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, pada Jumat (5/6/2026). Menurutnya, secara administratif setiap yayasan atau badan penyelenggara pendidikan tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan izin operasional selama memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Thomas menegaskan bahwa Disdikbud Lampung pada prinsipnya terbuka terhadap setiap permohonan yang masuk dan akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tergantung pemohon. Kalau prosesnya sesuai aturan dan lengkap, kita telaah dan tentu kita proses sesuai aturan. Kalau lengkap, pasti kita tindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Thomas Amirico.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang terkait masa depan Yayasan Siger Prakarsa Bunda pasca persoalan legalitas SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung.

Peluang Kembali Mengelola Sekolah

Pernyataan Kadisdikbud Lampung mengindikasikan bahwa tidak ada larangan administratif bagi Yayasan Siger Prakarsa Bunda untuk kembali mengajukan izin operasional baru apabila di kemudian hari mampu memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan pemerintah.

Persyaratan tersebut antara lain menyangkut aspek kelembagaan, sarana dan prasarana pendidikan, tenaga pendidik, hingga dokumen administratif lainnya sebagaimana diatur dalam regulasi penyelenggaraan pendidikan menengah.

Dengan kata lain, peluang memperoleh izin operasional tetap terbuka sepanjang seluruh persyaratan dapat dipenuhi dan lolos proses verifikasi yang dilakukan pemerintah daerah.

Proses Hukum Masih Berjalan

Meski demikian, pernyataan tersebut muncul di tengah proses hukum yang masih berlangsung terkait Yayasan Siger Prakarsa Bunda.

Berdasarkan informasi yang berkembang, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam perkara yang dilaporkan sebelumnya, termasuk pendiri sekaligus pembina yayasan, pengurus yayasan, hingga pihak sekolah.

Perkembangan tersebut juga tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor.

Selain itu, persoalan yayasan kembali mendapat perhatian setelah Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada Yayasan Siger Prakarsa Bunda pada 2 Juni 2026.

Laporan tersebut kini menjadi bagian dari proses yang ditangani aparat penegak hukum.

Disdikbud Fokus pada Aspek Perizinan

Terlepas dari proses hukum yang sedang berlangsung, Disdikbud Provinsi Lampung menegaskan bahwa kewenangan instansinya berada pada aspek perizinan pendidikan.

Karena itu, setiap permohonan izin yang masuk akan dinilai berdasarkan kelengkapan administrasi dan kesesuaiannya dengan regulasi yang berlaku.

Jika seluruh persyaratan dipenuhi, permohonan dapat diproses sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Sebaliknya, apabila terdapat kekurangan atau tidak memenuhi ketentuan, maka izin tidak dapat diterbitkan.

Pernyataan ini sekaligus membuka kemungkinan bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda dapat kembali mengajukan izin operasional di masa mendatang, meski saat ini persoalan SMA Siger masih menjadi perhatian publik dan berada dalam proses penanganan berbagai pihak.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Abdullah SaniDisdikbud LampungIzin Operasional SekolahPolda LampungSMA SigerSMA Siger Bandar LampungThomas AmiricoYayasan Siger Prakarsa Bunda

Related Posts

Eks Komisaris PT LEB Akui Perbuatan dan Jadi Justice Collaborator, Dituntut 4 Tahun
Bandar Lampung

Eks Komisaris PT LEB Akui Perbuatan dan Jadi Justice Collaborator, Dituntut 4 Tahun

June 9, 2026
Lampung Makin Panas, Himperra Soroti Alih Fungsi Lahan dan Kurangnya Ruang Hijau
Bandar Lampung

Lampung Makin Panas, Himperra Soroti Alih Fungsi Lahan dan Kurangnya Ruang Hijau

June 9, 2026
Himperra Nasional Rumuskan Strategi Baru Percepat Penyediaan Rumah MBR
Bandar Lampung

Himperra Nasional Rumuskan Strategi Baru Percepat Penyediaan Rumah MBR

June 9, 2026
Saat DPRD Mengingatkan, Kini Yayasan Siger Harus Hadapi Konsekuensi Hukum
Bandar Lampung

Saat DPRD Mengingatkan, Kini Yayasan Siger Harus Hadapi Konsekuensi Hukum

June 8, 2026
SDN 1 Tanjung Sari Gelar Sosialisasi SPMB 2026/2027 Secara Daring, Siapkan Orang Tua Hadapi Pendaftaran Online
Lampung Selatan

SDN 1 Tanjung Sari Gelar Sosialisasi SPMB 2026/2027 Secara Daring, Siapkan Orang Tua Hadapi Pendaftaran Online

June 7, 2026
Ferdi Gunsan Soroti Banjir Bandar Lampung, Singgung Janji Politik yang Belum Terealisasi
Bandar Lampung

Ferdi Gunsan Soroti Banjir Bandar Lampung, Singgung Janji Politik yang Belum Terealisasi

June 7, 2026
Next Post
SMA Siger dan Dana Hibah APBD, Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas

SMA Siger dan Dana Hibah APBD, Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas

Most Popular

Eks Komisaris PT LEB Akui Perbuatan dan Jadi Justice Collaborator, Dituntut 4 Tahun

Eks Komisaris PT LEB Akui Perbuatan dan Jadi Justice Collaborator, Dituntut 4 Tahun

June 9, 2026
Lampung Makin Panas, Himperra Soroti Alih Fungsi Lahan dan Kurangnya Ruang Hijau

Lampung Makin Panas, Himperra Soroti Alih Fungsi Lahan dan Kurangnya Ruang Hijau

June 9, 2026
Himperra Nasional Rumuskan Strategi Baru Percepat Penyediaan Rumah MBR

Himperra Nasional Rumuskan Strategi Baru Percepat Penyediaan Rumah MBR

June 9, 2026
MATAVIVO.ID

Matavivo.id adalah media online yang hadir dengan semangat pengawasan publik.

© 2025 - Matavivo.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus

© 2025 - Matavivo.id