• Tentang Kami
Sunday, March 29, 2026
MATAVIVO.ID
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
MATAVIVO.ID
No Result
View All Result
  • Hiburan & Gaya Hidup
  • Lingkungan & Energi
  • Olahraga
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi & Digital
LADAM Ingatkan Negara Soal Aset Tanah Strategis

LADAM Ingatkan Negara Soal Aset Tanah Strategis

Melda by Melda
January 25, 2026
in Bandar Lampung

MATA VIVO- Pencabutan Sertifikat Hak Guna Usaha seluas 85.244,95 hektare milik PT Sweet Indo Lampung dan Sugar Group Companies oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid memicu sorotan tajam di Lampung. Langkah tersebut dinilai bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan sinyal kuat adanya dugaan masalah hukum serius dalam tata kelola tanah negara.

Laskar Muda Lampung (LADAM) menilai keputusan itu membuka kembali tabir panjang dugaan skandal tanah negara yang selama ini nyaris tak tersentuh. Terlebih, lahan HGU tersebut disebut berada di atas tanah negara yang dikuasai Kementerian Pertahanan RI cq. TNI AU Lanud Pangeran M. Bunyamin di Kabupaten Tulang Bawang.

Tanah Strategis Pertahanan Jadi HGU Korporasi

Fakta bahwa lahan HGU berada di kawasan yang diklaim sebagai aset pertahanan negara memunculkan pertanyaan besar di ruang publik. Bagaimana mungkin tanah strategis milik negara, terlebih yang terkait langsung dengan kepentingan pertahanan, bisa berubah status menjadi HGU korporasi swasta dalam waktu lama.

Menurut LADAM, kondisi ini tidak bisa dipandang sebagai kekeliruan teknis semata. Ada dugaan kuat bahwa proses penerbitan HGU sejak awal mengandung cacat hukum yang serius dan sistemik.

“Kalau benar tanah itu berada dalam penguasaan TNI AU, maka penerbitan HGU di atasnya jelas patut diduga melanggar hukum,” tegas pernyataan LADAM.

Dugaan Cacat Yuridis dalam Penerbitan HGU

LADAM menegaskan bahwa HGU merupakan produk Keputusan Tata Usaha Negara yang wajib tunduk pada asas legalitas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap keputusan administrasi negara harus sah dari sisi kewenangan, prosedur, dan substansi. Ketika salah satu unsur tersebut bermasalah, maka keputusan itu dapat dinyatakan batal atau dibatalkan.

“Pencabutan HGU ini membuka ruang dugaan kuat bahwa sejak awal penerbitannya telah terjadi pelanggaran hukum,” ujar LADAM.

UUPA dan Larangan Menggerus Aset Negara

Selain UU Administrasi Pemerintahan, LADAM juga menyoroti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Hak Guna Usaha hanya dapat diberikan atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional.

Jika lahan yang dicabut HGUnya benar berada dalam penguasaan TNI AU, maka penerbitan HGU di atasnya berpotensi melanggar UUPA dan mencederai prinsip penguasaan negara atas aset strategis nasional. Bagi LADAM, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan menyangkut kedaulatan negara atas tanahnya sendiri.

LADAM Minta Penegakan Hukum Jangan Setengah Jalan

LADAM menegaskan pencabutan HGU tidak boleh berhenti sebagai simbol keberanian politik semata. Negara diminta melangkah lebih jauh dengan membuka seluruh proses hukum yang melatarbelakangi penerbitan dan pencabutan HGU tersebut.

Ada tiga tuntutan utama yang disampaikan LADAM. Pertama, pemerintah diminta membuka dasar hukum pencabutan HGU secara transparan kepada publik. Kedua, menjelaskan secara rinci bentuk cacat yuridis atau kesalahan administratif yang terjadi. Ketiga, menelusuri serta meminta pertanggungjawaban pejabat maupun pihak yang terlibat dalam penerbitan HGU tersebut.

“Tanpa keterbukaan dan akuntabilitas, pencabutan ini berisiko menjadi drama sesaat tanpa keadilan substantif,” tegas LADAM.

Jangan Ada yang Kebal Hukum

LADAM mengingatkan bahwa tidak boleh ada hak atas tanah yang lahir dari pelanggaran hukum. Terlebih jika menyangkut aset negara dan kepentingan pertahanan, seluruh proses harus bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Aset negara bukan komoditas yang bisa diperdagangkan diam-diam. Tidak boleh ada pihak, termasuk korporasi besar, yang kebal hukum,” lanjut pernyataan LADAM.

Kasus ini dinilai harus menjadi momentum evaluasi besar-besaran tata kelola pertanahan nasional. LADAM menegaskan akan terus mengawal proses ini agar penegakan hukum berjalan konsisten dan tidak berhenti di tengah jalan.

Dorongan Reformasi Tata Kelola Pertanahan

Menurut LADAM, pencabutan HGU PT Sweet Indo Lampung dan Sugar Group Companies seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik lama yang merugikan negara. Reformasi tata kelola pertanahan dinilai mendesak agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

LADAM memastikan akan terus mengawasi langkah pemerintah dan menekan agar tidak ada kompromi dalam penegakan hukum, keadilan, dan kepentingan publik di Lampung maupun secara nasional.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: ATR BPNHGU LampungLADAMPT Sweet Indo LampungSkandal Tanah NegaraSugar Group CompaniesTanah NegaraTNI AU

Related Posts

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight
Bandar Lampung

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung
Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis
Bandar Lampung

Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis

February 2, 2026
Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota
Bandar Lampung

Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota

January 31, 2026
Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger
Bandar Lampung

Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger

January 31, 2026
Pemerataan Pendidikan Dipertanyakan, SMA Siger Terima Anggaran Fantastis
Bandar Lampung

FKSS Bandar Lampung Dorong Dialog Pendidikan Gratis Tanpa Diskriminasi

January 31, 2026
Next Post
SMA Siger Jadi Sorotan, Pangdam Ingatkan Kamtibmas

SMA Siger Jadi Sorotan, Pangdam Ingatkan Kamtibmas

Most Popular

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

February 9, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
MATAVIVO.ID

Matavivo.id adalah media online yang hadir dengan semangat pengawasan publik.

© 2025 - Matavivo.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus

© 2025 - Matavivo.id