MATA VIVO- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Utara menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Gagasan tersebut dinilai sebagai langkah mundur demokrasi, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen, serta berpotensi merampas hak konstitusional rakyat dalam menentukan pemimpinnya secara langsung.
Penolakan ini disampaikan sebagai respons atas menguatnya diskursus nasional terkait opsi Pilkada lewat DPRD yang kembali mencuat di ruang publik dan elit politik.
Makna Demokratis dalam UUD 1945 Tidak Bisa Ditafsirkan Sempit
Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan kepala daerah dipilih “secara demokratis”. Frasa tersebut, menurutnya, tidak boleh dimaknai secara manipulatif apalagi dijadikan dalih untuk menggeser kedaulatan rakyat ke tangan elit politik.
“Makna demokratis tidak bisa dilepaskan dari Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Sutrisno dalam keterangannya.
Ia menekankan bahwa demokrasi elektoral di Indonesia pascareformasi dibangun dengan prinsip pemilihan langsung oleh rakyat sebagai wujud nyata kedaulatan rakyat.
Pilkada Bagian dari Rezim Pemilu
Sutrisno juga mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 yang secara tegas menempatkan Pilkada sebagai bagian dari rezim Pemilu, bukan sekadar rezim pemerintahan daerah.
“Putusan MK tersebut memperjelas bahwa Pilkada sepenuhnya berada dalam koridor Pasal 22E UUD 1945. Artinya, Pilkada adalah pemilu, dan pemilu harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat,” tegasnya.
Dengan demikian, menurut Sutrisno, tidak ada ruang tafsir lain yang membenarkan pengembalian Pilkada ke DPRD. Setiap upaya ke arah tersebut dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi dan reformasi.
Sejarah Frasa “Dipilih Secara Demokratis”
Lebih lanjut, Sutrisno menjelaskan bahwa penggunaan frasa “dipilih secara demokratis” dalam proses amandemen UUD 1945 bukanlah celah untuk menghidupkan kembali mekanisme pemilihan tertutup oleh elit. Frasa tersebut lahir sebagai bentuk kompromi konstitusional untuk mengakomodasi kekhususan daerah tertentu, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKI Jakarta.
“Namun roh utamanya tetap sama, yakni kedaulatan berada di tangan rakyat. Bukan dikembalikan ke ruang gelap transaksi politik,” katanya.
Sorotan pada Masalah Internal Partai
DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara juga menyoroti persoalan laten dalam proses pencalonan kepala daerah di internal partai politik. Sutrisno menilai praktik eksploitasi calon sejak tahap awal telah menciptakan kontestasi politik yang lebih mengandalkan kekuatan modal dibandingkan kualitas kepemimpinan.
Kondisi tersebut, lanjutnya, memperparah praktik politik uang dan merusak sendi-sendi demokrasi di tingkat akar rumput. Namun, solusi atas persoalan tersebut bukan dengan mencabut hak pilih rakyat, melainkan dengan melakukan reformasi serius di tubuh partai politik.
Sikap Tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon, menegaskan bahwa PDI Perjuangan tidak pernah bergeser dari komitmen ideologisnya untuk menjaga dan memperkuat kedaulatan rakyat.
“PDI Perjuangan di bawah kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri selalu konsisten menjaga kedaulatan rakyat. Pemilihan bupati, wali kota, gubernur, presiden, hingga anggota legislatif harus dilakukan secara langsung oleh rakyat, tanpa kompromi,” tegas Rapidin.
Ia menambahkan bahwa hak rakyat untuk memilih pemimpinnya merupakan hak konstitusional yang tidak dapat ditawar dan tidak boleh dirampas oleh kepentingan politik jangka pendek.
Ancaman Oligarki dan Demokrasi Semu
Rapidin juga mengingatkan bahwa demokrasi sejati adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Menurutnya, mekanisme Pilkada lewat DPRD justru membuka ruang lebar bagi oligarki politik dan demokrasi semu yang dikendalikan segelintir elit partai.
Pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara langsung merupakan capaian besar reformasi yang menjadi pilar penguatan demokrasi Indonesia. Menghapusnya dinilai sebagai langkah mundur yang berbahaya.
Dugaan Motif Politik Nasional
Sutrisno turut mencium adanya keterkaitan antara wacana Pilkada lewat DPRD dengan gagasan koalisi permanen yang dilontarkan sejumlah elit partai. Bahkan, ia menduga wacana tersebut muncul karena ketidakmampuan koalisi besar menandingi kekuatan PDI Perjuangan yang selama ini konsisten melahirkan kader-kader kepala daerah berkualitas dan kompetitif.
“Keinginan mengembalikan Pilkada ke DPRD adalah niat jahat kelompok tertentu untuk melanggengkan kekuasaan, mematikan partisipasi rakyat, dan mengunci demokrasi dalam transaksi elit,” kecam Sutrisno.
Lebih jauh, pengembalian Pilkada ke DPRD juga dikhawatirkan menjadi instrumen politik untuk mengamankan kepentingan nasional jelang Pilpres 2029 dengan cara mengendalikan kepala daerah melalui DPRD.
Penegasan Sikap Akhir
“Atas dasar itu, PDI Perjuangan Sumatera Utara menegaskan bahwa gagasan menyerahkan Pilkada kepada DPRD adalah ide keliru, menyesatkan, dan berpotensi membunuh demokrasi serta merampas kedaulatan rakyat,” pungkas Sutrisno.***










