MATA VIVO- Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang memiliki kekayaan awal senilai 50 juta rupiah, dipastikan bukan merupakan milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kepastian ini muncul setelah tim liputan Lampung Insider memperoleh dokumen akta notaris yang sah pada 31 Juli 2025, yang menegaskan status hukum yayasan tersebut.
Pemkot Bandar Lampung Tidak Memberi Kuasa Pendirian Yayasan
Dalam akta notaris, tertulis bahwa Eka Afriana, seorang PNS yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan, tidak menerima mandat dari Pemkot Bandar Lampung untuk mendirikan yayasan. Ia, yang juga merupakan saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana sekaligus menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, hanya menerima amanah untuk bergabung dalam kepengurusan Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Yayasan ini bertanggung jawab mengelola SMA Swasta Siger 1 dan 2 di Bandar Lampung.
Akta notaris menjelaskan bahwa Eka Afriana telah memperoleh izin tertulis dari atasannya untuk bergabung dalam kepengurusan yayasan, sesuai dengan surat izin bernomor B/1401/400.33/III.01/2025 tertanggal 2 Juli 2025 yang dilekatkan pada minuta akta. Notaris menegaskan bahwa izin ini telah memenuhi persyaratan administratif bagi seorang PNS untuk bergabung dalam yayasan, sehingga status hukumnya sah.
Satria Utama, yang saat ini menjabat Sekretaris Yayasan, juga mendapatkan amanah dari atasannya di Disdikbud Kota Bandar Lampung pada November 2025 untuk bergabung dalam pengurusan yayasan. Tegas dinyatakan dalam akta notaris, tidak ada catatan yang menunjukkan bahwa Pemkot Bandar Lampung memberikan kuasa kepada kedua PNS tersebut untuk mendirikan yayasan.
Akses Informasi Publik Disdikbud Bandar Lampung Terhalang Resepsionis
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Tim liputan yang mendatangi kantor institusi pendidikan ini menghadapi hambatan di bagian resepsionis. Arya, staf resepsionis, menyatakan bahwa tim liputan harus mengirimkan surat permohonan resmi dan meninggalkan nomor telepon yang aktif agar bisa diteruskan ke pejabat berwenang.
Padahal, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 Ayat 3, mengatur bahwa “Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.” Dengan dasar hukum tersebut, Disdikbud Kota Bandar Lampung diharapkan lebih responsif, khususnya dalam kasus yang menyangkut aset negara dan dana yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Aliran Dana ke SMA Siger Masih Jadi Sorotan
Kasus ini semakin mendapat sorotan karena menyangkut aliran dana ke SMA Siger Prakarsa Bunda. Eva Dwiana menyatakan bahwa pendanaan sekolah ini menjadi tanggung jawab Pemkot Bandar Lampung. Namun, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, pada 10 Desember 2025, mengingatkan bahwa potensi dana hibah harus diperhatikan karena sekolah ini belum terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud RI. Hal ini membuka pertanyaan terkait transparansi penggunaan dana publik bagi yayasan yang berstatus swasta namun dikelola oleh PNS.
Implikasi Hukum dan Administrasi
Kepastian bahwa yayasan bukan milik Pemkot menegaskan pentingnya pemisahan antara kepemilikan institusi pendidikan swasta dan aset pemerintah. Dokumen akta notaris memberikan dasar hukum yang jelas mengenai peran PNS dalam yayasan, memastikan bahwa keterlibatan mereka sah secara administratif tanpa memberikan mandat langsung dari pemerintah kota. Namun, kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aliran dana publik dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.***










