MATA VIVO – Ditreskrimsus Polda Lampung resmi memanggil pihak SMA Siger dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung terkait dugaan pinjam pakai aset negara. Pemanggilan ini berkaitan dengan laporan penggiat publik Abdullah Sani pada November 2025 yang menyoroti legalitas administrasi perizinan dan penggunaan aset pemerintah kota yang dipakai untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah swasta tersebut.
Pemanggilan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung menimbulkan sorotan publik, terutama terkait kepastian penggunaan aset negara yang bersumber dari APBD maupun APBN. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan tanah, bangunan, dan sarana-prasarana milik pemerintah yang digunakan oleh institusi swasta tanpa konfirmasi publik yang jelas.
Pihak Sekolah Siger Klarifikasi ke Ditreskrimsus Polda Lampung
Salah seorang guru SMA Siger, yang identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa kehadirannya bersama Plh Kepala SMA Siger hanya untuk memberikan klarifikasi.
“Iya, pada bulan lalu lah, saya lupa tanggal pastinya. Kami dipanggil untuk klarifikasi di Polda Lampung. Yang datang saya dengan ibu…,” ujarnya saat tim liputan mengonfirmasi terkait Smartboard di SMA Siger 1 dan 2, Kamis, 8 Januari 2026.
Guru tersebut menjelaskan bahwa pemeriksaan tidak menyangkut detail penggunaan aset, melainkan terbatas pada legalitas administrasi perizinan. “Kami hanya diminta klarifikasi, ya kami hanya membawa ini,” katanya sambil menunjukan surat permohonan perizinan, dokumen pinjam pakai aset negara, dan akte notaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda.
Polda Panggil Pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung
Selain sekolah, pelapor Abdullah Sani juga mengonfirmasi bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah memanggil pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Pemanggilan ini diduga terkait penggunaan aset pemerintah berupa tanah, bangunan, dan sarpras SMP Negeri yang menjadi lokasi kegiatan belajar mengajar di SMA Siger.
Hingga saat ini, pihak Ditreskrimsus Polda Lampung belum memberikan konfirmasi resmi terkait pemanggilan tersebut. Tim liputan Lampung Insider sudah mencoba menghubungi nomor WhatsApp penyidik yang diberikan oleh Abdullah Sani, namun belum ada jawaban atau keterangan resmi. Pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung juga belum bersedia memberikan klarifikasi terkait isu ini.
Permohonan Klarifikasi Terhalang Meja Resepsionis Dinas Pendidikan
Upaya tim liputan untuk memperoleh keterangan di Dinas Pendidikan terhenti di meja resepsionis. Staf resepsionis yang mengaku bernama Arya menyatakan akan menyampaikan permohonan klarifikasi kepada pihak berwenang, namun meminta tim liputan untuk datang membawa surat resmi permohonan informasi publik.
Dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 2 ayat 3 menegaskan: “Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.” Berdasarkan dasar hukum tersebut, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung diminta lebih proaktif dan fleksibel dalam memberikan klarifikasi, khususnya karena kasus ini menyangkut aset negara yang bersumber dari APBD dan APBN, serta berimplikasi pada transparansi penggunaan fasilitas publik.
Implikasi Dugaan Pinjam Pakai Aset Negara
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme peminjaman dan penggunaan aset milik pemerintah. Jika prosedur administrasi tidak jelas atau tidak sesuai ketentuan, potensi penyalahgunaan aset negara bisa terjadi. Publik mengharapkan penyelidikan Ditreskrimsus Polda Lampung dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset pemerintah.
Kepala sekolah dan pihak Dinas Pendidikan diharapkan segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, agar tidak menimbulkan spekulasi lebih lanjut. Keterbukaan informasi publik penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan pemerintah kota.***










