MATA VIVO- Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Tanggamus kembali mencuat dan kali ini menarik perhatian publik hingga level nasional. Isu ini menjadi relevan karena menyangkut uang publik bernilai miliaran rupiah serta kinerja aparat penegak hukum di daerah yang dinilai belum menunjukkan kejelasan.
Perhatian publik semakin menguat setelah Ketua Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus, M. Ali, secara terbuka menyuarakan kegelisahan masyarakat. Dalam pernyataannya yang dimuat media lokal Lampung, ia menilai penanganan perkara berjalan lamban dan kehilangan arah sejak berkas perkara dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Lampung ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Kasus ini sendiri telah masuk tahap penyidikan sejak Januari 2023. Namun, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai perkembangan signifikan, baik penetapan tersangka maupun pemulihan kerugian negara. Situasi ini menimbulkan tanda tanya di ruang publik, terutama di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Menurut FK-IMT, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan mark up anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2021 yang diduga merugikan negara hingga sekitar Rp7 miliar. Anggaran tersebut disebut melibatkan 44 anggota DPRD Tanggamus. Modus yang dipaparkan mencakup penggunaan tagihan hotel fiktif, manipulasi surat pertanggungjawaban, serta rekayasa dokumen melalui jasa biro perjalanan.
M. Ali menilai persoalan ini tidak lagi sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut keberanian institusi penegak hukum dalam menegakkan aturan. Ia menyampaikan bahwa jika aparat kejaksaan di daerah tidak mampu menyelesaikan perkara secara tuntas, maka langkah pengambilalihan oleh Kejaksaan Agung menjadi penting demi menjaga kepercayaan publik. “Jika Kejaksaan di Lampung tidak mampu atau tidak berani, biarkan Kejaksaan Agung yang turun langsung. Tanggamus tidak boleh terus dijadikan ladang jarahan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus mencerminkan kekecewaan masyarakat sipil terhadap stagnasi penegakan hukum di tingkat lokal. Dalam konteks yang lebih luas, pemberantasan penyimpangan anggaran di daerah dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat untuk menekan kebocoran anggaran dan memperbaiki integritas birokrasi.
Sorotan yang kini mengarah ke Jakarta menunjukkan besarnya harapan publik agar institusi penegak hukum di tingkat pusat hadir sebagai pengawal terakhir keadilan. Ketegasan dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut wakil rakyat dinilai akan memberi pesan kuat bahwa tidak ada ruang aman bagi penyalahgunaan uang negara, baik di pusat maupun daerah.
Ke depan, transparansi penanganan perkara dan komunikasi terbuka kepada masyarakat menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan. Publik menunggu langkah konkret yang tidak hanya menyelesaikan satu kasus, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan agar praktik serupa tidak terulang di kemudian hari.***










