MATA VIVO- Dana kapitasi BPJS Kesehatan mengalir ke seluruh Puskesmas di Kota Bandar Lampung setiap bulan, seiring dengan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama tersebut. Skema rutin ini menempatkan Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dasar, sekaligus pengelola anggaran publik yang nilainya tidak kecil.
Aliran dana kapitasi yang bersumber dari iuran peserta BPJS itu kerap memunculkan pertanyaan di ruang publik, khususnya terkait jumlah peserta yang terdaftar di masing-masing Puskesmas serta kesesuaian dana yang diterima. Transparansi data peserta dan besaran kapitasi dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan akuntabel dan tepat sasaran.
Saat ini, Puskesmas di Bandar Lampung telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Status tersebut memberikan kewenangan lebih luas kepada Puskesmas untuk mengelola keuangan secara mandiri, mulai dari perencanaan, pencairan, hingga penggunaan anggaran. Skema BLUD diharapkan mampu meningkatkan kecepatan layanan, fleksibilitas pengelolaan, serta kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Namun, kewenangan yang besar juga menuntut sistem pengawasan yang ketat. Tanpa kontrol yang memadai, potensi problem klasik pengelolaan keuangan seperti maladministrasi hingga penyimpangan anggaran dapat muncul. Dampaknya tidak hanya pada tata kelola keuangan, tetapi juga pada penurunan integritas layanan, ketersediaan obat, kualitas fasilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap Puskesmas.
Perlu dipahami, dana kapitasi BPJS merupakan iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan. Dana tersebut disalurkan BPJS Kesehatan ke Puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada fasilitas tersebut. Karena itu, publik memiliki kepentingan langsung untuk memastikan dana kapitasi dikelola secara transparan dan digunakan sepenuhnya untuk peningkatan layanan kesehatan.
Selain dana kapitasi BPJS, Puskesmas BLUD juga menerima berbagai sumber pendanaan lain, seperti APBD melalui program P2KM, iuran BPJS PBPU dan PPU, serta APBN melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Beragamnya sumber dana ini menuntut tata kelola keuangan yang tertib, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menegaskan komitmen pengawasan lembaganya terhadap pengelolaan anggaran Puskesmas.
“Obat harus tersedia, alat dan fasilitas harus terpelihara dan SDM juga diperkuat. Puskesmas itu garda terdepan pelayanan kesehatan warga. Jadi kita mau pelayanan harus meningkat dengan anggaran-anggaran itu,” ujar Asroni pada Kamis, 24 Desember 2025.
Ia menambahkan bahwa DPRD tidak akan mentoleransi ketidaktertiban administratif maupun pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan masyarakat. Hingga kini, jumlah pasti Puskesmas berstatus BLUD di Kota Bandar Lampung masih menunggu konfirmasi Dinas Kesehatan, meski terdapat indikasi sekitar 31 Puskesmas telah menjalankan pola BLUD.***










