MATA VIVO– Penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan publik karena dinilai berindikasi melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sekaligus Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Isu ini mencuat seiring munculnya dugaan ketidakjelasan legalitas, penggunaan fasilitas sekolah negeri, serta dampaknya terhadap kepastian masa depan peserta didik.
Pasal 54 UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan bentuk kejahatan lainnya. Dalam konteks pendidikan, perlindungan ini tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari kekerasan fisik, tetapi juga mencakup perlindungan psikis, seperti kepastian status sekolah, kejelasan ijazah, dan hak atas jam belajar yang layak.
Kontroversi SMA Siger bermula dari pernyataan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana pada Juni 2025, menjelang masa penerimaan peserta didik baru. Saat itu, disebutkan bahwa sekolah tersebut akan mendapat dukungan dana dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pernyataan tersebut memicu keberatan dari Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) Lampung yang kemudian menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPRD Lampung pada 7 Juli 2025 untuk meminta penghentian operasional SMA Siger.
FKSS menyoroti penggunaan gedung SMP Negeri sebagai lokasi belajar SMA Siger. Mereka menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan perizinan sekolah swasta, yang selama ini mewajibkan kepemilikan atau penyewaan lahan dan bangunan sendiri. Klarifikasi dari Disdikbud Provinsi Lampung menguatkan adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan sekolah tersebut.
Fakta di lapangan menunjukkan, sejumlah kepala SMP Negeri diminta menjadi pelaksana kepala SMA Siger. Akibatnya, siswa SMP harus pulang lebih awal sekitar pukul 12.30–13.00 WIB agar gedung dapat digunakan siswa SMA. Kondisi ini membuat jam belajar siswa SMA hanya sekitar empat jam per hari, yang dinilai tidak ideal secara pedagogis.
Masalah lain muncul dari ketertutupan informasi terkait yayasan pengelola sekolah. Pihak sekolah disebut tidak dapat menjelaskan secara terbuka struktur dan pimpinan yayasan. Situasi ini diperparah dengan pengakuan Eva Dwiana pada 14 Juli 2025 bahwa perizinan SMA Siger masih berproses, sehingga kegiatan penerimaan siswa baru dilakukan sebelum izin resmi terbit.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Americo dan Kepala DPMPTSP Lampung Intizam juga menyatakan bahwa SMA Siger belum mengantongi izin operasional dan belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). “Sekolah yang belum berizin tentu belum memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga hak-hak peserta didik berpotensi terdampak,” ujar Thomas Americo.
Dengan berbagai persoalan tersebut, masa depan peserta didik SMA Siger dinilai berada dalam ketidakpastian. Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 54 UU Perlindungan Anak menjadi perhatian serius, karena menyangkut hak anak atas pendidikan yang aman, layak, dan memiliki kepastian hukum.***










