• Tentang Kami
Saturday, March 28, 2026
MATAVIVO.ID
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
MATAVIVO.ID
No Result
View All Result
  • Hiburan & Gaya Hidup
  • Lingkungan & Energi
  • Olahraga
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi & Digital
SMA Siger Bandar Lampung Disorot Soal Perlindungan Hak Anak

SMA Siger Bandar Lampung Disorot Soal Perlindungan Hak Anak

Melda by Melda
December 24, 2025
in Bandar Lampung

MATA VIVO– Penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan publik karena dinilai berindikasi melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sekaligus Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Isu ini mencuat seiring munculnya dugaan ketidakjelasan legalitas, penggunaan fasilitas sekolah negeri, serta dampaknya terhadap kepastian masa depan peserta didik.

Pasal 54 UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan bentuk kejahatan lainnya. Dalam konteks pendidikan, perlindungan ini tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari kekerasan fisik, tetapi juga mencakup perlindungan psikis, seperti kepastian status sekolah, kejelasan ijazah, dan hak atas jam belajar yang layak.

Kontroversi SMA Siger bermula dari pernyataan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana pada Juni 2025, menjelang masa penerimaan peserta didik baru. Saat itu, disebutkan bahwa sekolah tersebut akan mendapat dukungan dana dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pernyataan tersebut memicu keberatan dari Forum Komunikasi Sekolah Swasta (FKSS) Lampung yang kemudian menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPRD Lampung pada 7 Juli 2025 untuk meminta penghentian operasional SMA Siger.

FKSS menyoroti penggunaan gedung SMP Negeri sebagai lokasi belajar SMA Siger. Mereka menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan ketentuan perizinan sekolah swasta, yang selama ini mewajibkan kepemilikan atau penyewaan lahan dan bangunan sendiri. Klarifikasi dari Disdikbud Provinsi Lampung menguatkan adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan sekolah tersebut.

Fakta di lapangan menunjukkan, sejumlah kepala SMP Negeri diminta menjadi pelaksana kepala SMA Siger. Akibatnya, siswa SMP harus pulang lebih awal sekitar pukul 12.30–13.00 WIB agar gedung dapat digunakan siswa SMA. Kondisi ini membuat jam belajar siswa SMA hanya sekitar empat jam per hari, yang dinilai tidak ideal secara pedagogis.

Masalah lain muncul dari ketertutupan informasi terkait yayasan pengelola sekolah. Pihak sekolah disebut tidak dapat menjelaskan secara terbuka struktur dan pimpinan yayasan. Situasi ini diperparah dengan pengakuan Eva Dwiana pada 14 Juli 2025 bahwa perizinan SMA Siger masih berproses, sehingga kegiatan penerimaan siswa baru dilakukan sebelum izin resmi terbit.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Americo dan Kepala DPMPTSP Lampung Intizam juga menyatakan bahwa SMA Siger belum mengantongi izin operasional dan belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). “Sekolah yang belum berizin tentu belum memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga hak-hak peserta didik berpotensi terdampak,” ujar Thomas Americo.

Dengan berbagai persoalan tersebut, masa depan peserta didik SMA Siger dinilai berada dalam ketidakpastian. Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 54 UU Perlindungan Anak menjadi perhatian serius, karena menyangkut hak anak atas pendidikan yang aman, layak, dan memiliki kepastian hukum.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Disdikbud Bandar LampungEva DwianaKonflik Kepentingan PendidikanPendidikan IlegalSMA Siger Bandar LampungUU Perlindungan Anak

Related Posts

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight
Bandar Lampung

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung
Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis
Bandar Lampung

Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis

February 2, 2026
Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota
Bandar Lampung

Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota

January 31, 2026
Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger
Bandar Lampung

Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger

January 31, 2026
Pemerataan Pendidikan Dipertanyakan, SMA Siger Terima Anggaran Fantastis
Bandar Lampung

FKSS Bandar Lampung Dorong Dialog Pendidikan Gratis Tanpa Diskriminasi

January 31, 2026
Next Post
Program P4GN 2025 BNNK Lampung Selatan Catat Kinerja Meningkat

Program P4GN 2025 BNNK Lampung Selatan Catat Kinerja Meningkat

Most Popular

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

February 9, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
MATAVIVO.ID

Matavivo.id adalah media online yang hadir dengan semangat pengawasan publik.

© 2025 - Matavivo.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus

© 2025 - Matavivo.id