MATA VIVO— Informasi mengenai dugaan kedaluwarsanya Surat Keputusan (SK) penunjukan salah satu pejabat di Sekretariat Inspektorat Kabupaten Tanggamus mencuat ke publik. Pejabat berinisial B tersebut disebut masih menjalankan tugas dan fungsi jabatannya, meski SK penunjukannya diduga telah melampaui batas waktu enam bulan sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi jabatan pelaksana tugas atau penunjukan sementara.
Isu ini menimbulkan pertanyaan terkait tertib administrasi di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya pada lembaga Inspektorat yang memiliki peran strategis sebagai pengawas internal dan pembina aparatur sipil negara. Dugaan adanya SK yang telah kedaluwarsa namun tetap dijalankan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan ke depan.
Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, pejabat yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui secara pasti masa berlaku SK yang menjadi dasar penugasannya. Ia menyatakan hanya menjalankan tugas sebagaimana perintah atasan. “Itu saya tidak tahu. Yang penting saya melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang diberikan. Soal masa berlaku SK, silakan tanyakan ke BKD, mereka yang lebih paham aturan,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut justru memunculkan sorotan baru, mengingat setiap pejabat struktural maupun fungsional seharusnya memahami dasar hukum dan administrasi jabatan yang diembannya. Terlebih, Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal dituntut menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian, termasuk terkait masa berlaku SK, mekanisme pengangkatan, serta perpanjangan jabatan.
Hingga berita ini diterbitkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait status SK pejabat dimaksud. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada BKD guna memperoleh kejelasan mengenai apakah telah dilakukan perpanjangan SK, penerbitan SK baru, atau terdapat kebijakan khusus yang menjadi dasar pejabat tersebut tetap menjalankan tugas.
Penelusuran sementara awak media juga menemukan indikasi persoalan serupa di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lainnya, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kondisi ini dikaitkan dengan masih banyaknya jabatan struktural yang kosong dan diisi oleh pejabat berstatus pelaksana tugas (Plt) dalam waktu yang relatif lama. Situasi tersebut dinilai perlu segera dievaluasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, sekaligus menjaga kredibilitas tata kelola pemerintahan daerah yang profesional dan akuntabel.***









