MATA VIVO— Dewan Pimpinan Pusat Forum Muda Lampung (FML) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh proyek infrastruktur di bawah Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung. Desakan ini disampaikan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan pada paket pekerjaan jalan dan jembatan di berbagai wilayah Lampung.
Tuntutan tersebut disampaikan FML sebagai respons atas proses penegakan hukum yang dinilai masih terfokus pada kasus di Kabupaten Lampung Tengah. Menurut FML, pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan kesan tebang pilih dan mengabaikan indikasi praktik serupa di wilayah lain yang juga berada dalam kewenangan Dinas BMBK Provinsi Lampung.
Sekretaris Jenderal FML, M. Iqbal Farochi, menegaskan bahwa temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 seharusnya menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Ia menyebut terdapat temuan kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan nilai mencapai Rp4,44 miliar yang tersebar pada 20 paket proyek infrastruktur.
“Berdasarkan data BPK, temuan ini bukan terjadi di satu titik saja. Ada pola yang sama di berbagai proyek Dinas BMBK Provinsi Lampung. Jika KPK hanya memeriksa Lampung Tengah, maka persoalan utama di tingkat provinsi tidak akan tersentuh,” ujar Iqbal.
Selain itu, FML juga menyoroti kelebihan pembayaran proyek yang hingga kini belum seluruhnya disetorkan ke kas daerah, dengan nilai mencapai sekitar Rp3,9 miliar. Temuan tersebut mencakup sejumlah proyek strategis, di antaranya rehabilitasi dan preservasi ruas jalan di beberapa kabupaten yang dikerjakan oleh perusahaan berbeda. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan potensi adanya praktik manipulasi volume pekerjaan.
Iqbal menambahkan, praktik infrastruktur berkualitas rendah tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga berdampak langsung pada keselamatan dan mobilitas masyarakat. Jalan yang cepat rusak akibat kualitas pekerjaan yang buruk dinilai sebagai bentuk kegagalan pelayanan publik.
Dalam pernyataan sikapnya, FML menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain meminta KPK memanggil Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung beserta pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang terlibat. FML juga mendorong Pemerintah Provinsi Lampung untuk memberikan sanksi tegas, termasuk melakukan blacklist terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan kontrak sesuai temuan BPK.
“Kami tidak ingin uang rakyat habis untuk aspal yang cepat hancur. KPK harus berani masuk dan membersihkan dugaan korupsi di BMBK Provinsi Lampung secara total demi menyelamatkan keuangan daerah,” tegas Iqbal.
FML menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan KPK memberikan perhatian serius terhadap dugaan skandal infrastruktur di Provinsi Lampung agar penegakan hukum berjalan adil dan menyeluruh.***










