MATA VIVO – Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT) mendatangi Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (20/12/2025), menuntut tindakan tegas terhadap dugaan praktik mafia tambang di Sulawesi Tenggara. Aksi ini difokuskan pada kasus PT Masempo Dalle dan dugaan keterlibatan Ketua KADIN Sultra, Anton Timbang, dalam skandal korupsi dan pelanggaran hukum pertambangan.
Dalam aksinya, massa menyuarakan empat tuntutan utama yang menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu. Mereka menyoroti dugaan penjualan ore nikel ilegal tanpa dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang merugikan negara miliaran rupiah. Selain itu, konsorsium menekankan perlunya pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan hutan seluas 141,91 hektare yang berada di bawah otoritas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Koordinator Lapangan KRAMAT, Cak Ochi, menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kejaksaan Agung untuk memanggil dan memeriksa Anton Timbang sebagai aktor intelektual di balik operasi ilegal ini. “Kami datang ke Kejagung untuk membuktikan bahwa tidak ada entitas yang kebal hukum. Segera tangkap pucuk pimpinan PT Masempo Dalle dan periksa Ketua Kadin Sultra Anton Timbang. PT Masempo Dalle telah terlalu lama beroperasi seolah-olah di atas hukum. Jika Kejaksaan Agung tidak segera bertindak, maka integritas penegakan hukum di sektor sumber daya alam patut dipertanyakan,” tegas Cak Ochi di depan gerbang Kejagung.
Selain itu, KRAMAT menuntut pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Masempo Dalle oleh Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba untuk memutus rantai operasional ilegal yang merugikan publik. Massa juga menekankan perlunya penegakan hukum terhadap pimpinan perusahaan agar memberikan efek jera, sekaligus menegaskan bahwa hukum harus berlaku sama bagi semua pihak, baik korporasi besar maupun individu berpengaruh.
Aksi ini muncul sebagai respons atas kebuntuan penegakan hukum di tingkat daerah, di mana PT Masempo Dalle diduga tetap leluasa melakukan eksploitasi meski tanpa persetujuan RKAB. Menurut laporan KRAMAT, praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menimbulkan dampak ekologis serius akibat perusakan hutan lindung.
KRAMAT menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah nyata berupa penetapan tersangka dan pencabutan izin operasional perusahaan. “Aksi hari ini adalah peringatan pertama. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres nyata dari Kejagung untuk memanggil dan memeriksa Kadin Sultra Anton Timbang, maka kami pastikan Aksi Demo Jilid II akan segera menyusul,” tutup Cak Ochi, menandai komitmen konsorsium untuk menuntut transparansi dan keadilan dalam sektor pertambangan nasional.
Dengan tekanan publik yang meningkat, Kejaksaan Agung kini diharapkan mengambil tindakan cepat dan tegas untuk menegakkan hukum serta memberi sinyal kuat bahwa praktik korupsi dan perusakan lingkungan tidak akan ditoleransi di Indonesia.***










