MATA VIVO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan tidak ada rencana penutupan maupun penggabungan (merger) SMA/SMK swasta yang memiliki jumlah siswa di bawah 50 orang. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, menyusul keresahan stakeholder sekolah swasta terkait pendataan yang dilakukan Disdikbud ke sejumlah sekolah sejak pertengahan Desember 2025.
Isu tersebut mencuat setelah beredar informasi adanya tim Disdikbud yang mendata sekolah-sekolah swasta dengan jumlah siswa minim. Kondisi itu memicu kekhawatiran para kepala sekolah dan guru bahwa pendataan akan berujung pada kebijakan penutupan atau penggabungan sekolah kecil. Kekhawatiran ini berkembang cepat dan menimbulkan kegelisahan di kalangan penyelenggara pendidikan swasta.
Menanggapi hal tersebut, Thomas Americo menegaskan bahwa pendataan yang dilakukan murni bertujuan untuk validasi data. Ia menyebutkan, Disdikbud menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan sekolah yang sudah tidak aktif namun masih mengajukan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Oleh karena itu, verifikasi lapangan diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun keuangan negara.
“Kita hanya melakukan validasi karena ada laporan dari masyarakat soal sekolah yang sudah tutup tapi masih mengajukan dana BOS. Ini untuk memastikan semuanya sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Thomas Americo.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan penutupan atau penggabungan sekolah swasta bukan hal yang mudah dan sangat sensitif. Menurutnya, sekolah swasta memiliki yayasan dan kepemilikan yang berbeda-beda sehingga tidak bisa disamakan dengan sekolah negeri dalam hal pengelolaan. Pemerintah, kata dia, tetap menghormati hak yayasan sebagai penyelenggara pendidikan.
Keresahan pihak sekolah swasta juga dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah daerah sebelumnya terkait penyaluran dana pendidikan. Pada September 2025, Pemprov Lampung mengumumkan bahwa dana BOSDA tahun 2025 dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2026 diprioritaskan untuk SMA/SMK negeri. Kebijakan ini dipahami sebagai dampak keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Thomas Americo menjelaskan bahwa kondisi fiskal daerah memang belum memungkinkan untuk memberikan bantuan yang merata. Dengan anggaran yang tersedia, pemerintah hanya mampu mengalokasikan sekitar Rp500 ribu per siswa per tahun pada 2026, dan itu pun difokuskan terlebih dahulu untuk sekolah negeri. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan sekolah swasta.
Di sisi lain, sejumlah kepala sekolah swasta berharap pemerintah lebih memberikan perhatian dan keberpihakan, terutama bagi sekolah-sekolah kecil yang berjuang mencerdaskan anak bangsa di tengah keterbatasan. Mereka menilai pendidikan tidak semestinya dibedakan antara negeri dan swasta, karena keduanya memiliki peran penting dalam mencetak generasi masa depan.***










