• Tentang Kami
Saturday, March 28, 2026
MATAVIVO.ID
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
MATAVIVO.ID
No Result
View All Result
  • Hiburan & Gaya Hidup
  • Lingkungan & Energi
  • Olahraga
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi & Digital
Tiga Tahun Ijazah Lulusan Kebidanan Belum Diserahkan, Penjelasan Kampu

Tiga Tahun Ijazah Lulusan Kebidanan Belum Diserahkan, Penjelasan Kampu

Melda by Melda
December 17, 2025
in Metro

MATA VIVO- Akademi Kebidanan (Akbid) Wira Buana Metro menjadi sorotan terkait tertahannya ijazah lulusan Dianty Khairunisa selama hampir tiga tahun. Keluarga Dianty mengaku hingga Sabtu, 13 Desember 2025, pihak kampus belum menyerahkan ijazah meski yang bersangkutan telah mengikuti yudisium dan wisuda pada September 2022, memicu keresahan dan kendala administrasi yang serius.

Menurut keluarga Dianty, tertahannya ijazah disebabkan karena nilai praktik kebidanan dari RS Ahmad Yani Metro belum masuk ke bagian akademik kampus. Namun, keluarga sudah melakukan klarifikasi langsung ke rumah sakit, dan Kepala Ruangan Kebidanan RS A. Yani Metro menegaskan bahwa seluruh nilai praktik mahasiswa, termasuk Dianty, sudah diserahkan ke pihak kampus.

Wakil Rektor Akbid Wira Buana, Hikmah, menjelaskan pada Senin, 16 Desember, bahwa kampus selalu terbuka bagi Dianty untuk mengambil ijazah. Ia menegaskan bahwa pihak kampus tidak menahan ijazah, melainkan ada praktek yang belum dijalankan oleh Dianty sebagai syarat kelulusan. “Saat praktek di rumah sakit, dia tidak masuk. Padahal kehadiran 100% adalah syarat kelulusan, karena pendidikan kebidanan terdiri dari 60% praktik dan 40% teori,” kata Hikmah.

Hikmah memaparkan bahwa Dianty absen pada tanggal 20 November saat jadwal dinas malam dan menolak mengganti pada 21 November dengan alasan sakit. Pihak kampus meminta surat keterangan kesehatan resmi, namun tidak dapat dipenuhi. Akibatnya, nilai praktik Dianty berbeda signifikan dari rekan-rekannya, sehingga kampus memberikan kebijakan tambahan berupa magang dua bulan untuk memenuhi syarat kelulusan.

Namun, keluarga Dianty menilai penahanan ijazah ini melawan prinsip pendidikan tinggi karena mahasiswa yang telah yudisium dan wisuda seharusnya sudah berhak menerima ijazah. Praktisi hukum Ardian SH, MH, menegaskan, “Jika mahasiswa sudah lulus yudisium dan wisuda, maka kampus wajib menyerahkan ijazah. Penahanan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.”

Hikmah menambahkan, pihak kampus bersikap terbuka untuk menyerahkan ijazah jika Dianty atau keluarganya datang dengan membuat janji terlebih dahulu. Ia juga menyoroti intervensi pihak eksternal yang mencoba mengurus ijazah secara paksa, bahkan sempat membentak staf kampus. Selain itu, ditemukan indikasi pemalsuan tanda tangan dosen oleh Dianty saat proses revisi dokumen LTA, yang menjadi salah satu dasar kebijakan kampus dalam menetapkan persyaratan tambahan.

Keluarga Dianty menyampaikan dampak panjang tertahannya ijazah, seperti tertundanya pengurusan STR Bidan, hambatan karier, dan kerugian psikologis. Mereka menuntut penyelesaian transparan dan siap menempuh jalur hukum melalui Ombudsman RI, LLDIKTI, atau PTUN jika masalah ini tidak segera diselesaikan. Hikmah menegaskan, pihak kampus tetap berpegang pada aturan, menegaskan keseriusan dalam menyelesaikan masalah sesuai prosedur, serta terbuka untuk penyelesaian hukum bila diperlukan.

Situasi ini mencerminkan pentingnya kepastian prosedur akademik, transparansi administrasi, dan komunikasi antara kampus dan mahasiswa agar hak lulusan tidak terhambat serta menjamin integritas pendidikan tinggi.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Akbid Wira Buana MetroHak Lulusan Perguruan TinggiIjazah Kebidanan TertahanMaladministrasi KampusPenahanan Ijazah MahasiswaSengketa Pendidikan Tinggi

Related Posts

No Content Available
Next Post
JPU Ungkap Nadiem Diduga Raup Rp 809,5 Miliar Proyek Chromebook

JPU Ungkap Nadiem Diduga Raup Rp 809,5 Miliar Proyek Chromebook

Most Popular

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

February 9, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
MATAVIVO.ID

Matavivo.id adalah media online yang hadir dengan semangat pengawasan publik.

© 2025 - Matavivo.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus

© 2025 - Matavivo.id