MATA VIVO- Sejumlah pejabat kunci di sektor pendidikan dan pemerintahan mengungkap berbagai persoalan serius dalam penyelenggaraan SMA swasta Siger Bandar Lampung, mulai dari ketiadaan izin operasional hingga dugaan konflik kepentingan pejabat aktif, meski sekolah tersebut telah menjalankan aktivitas pendidikan dan memanfaatkan aset negara.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menegaskan bahwa hingga November 2025 pihaknya belum memberikan izin operasional kepada SMA Siger Bandar Lampung. Menurutnya, setiap satuan pendidikan baru wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan regulasi sebelum memperoleh rekomendasi izin. Ia memastikan bahwa undangan kegiatan resmi, termasuk Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) serentak tahun ajaran 2026/2027, tidak dapat diberikan kepada sekolah yang belum mengantongi izin.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung. Dalam keterangan tertulisnya, ia menyebut hingga November 2025 belum ada permohonan izin pendirian satuan pendidikan atas nama Yayasan SMA Siger 1 dan 2 Bandar Lampung yang masuk ke instansinya. Hal ini menegaskan bahwa secara administratif, sekolah tersebut belum tercatat dalam sistem perizinan resmi pemerintah provinsi.
Sorotan juga datang dari legislatif daerah. Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengungkapkan bahwa dalam pembahasan dan pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2026, tidak ada alokasi anggaran untuk SMA swasta Siger. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak mengesahkan anggaran bagi sekolah tersebut, terlebih karena status legalitasnya belum jelas dan terdapat dugaan konflik kepentingan, mengingat pendiri dan pengelola yayasan merupakan pejabat aktif di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.
Asroni juga menyoroti penggunaan aset negara oleh yayasan tersebut. Menurutnya, setiap pemanfaatan fasilitas milik pemerintah harus disertai administrasi yang jelas, seperti perjanjian pinjam pakai atau sewa, agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Tanpa dasar hukum yang sah, penggunaan aset negara oleh pihak swasta berpotensi melanggar aturan.
Di sisi lain, muncul ketidaksinkronan informasi antarinstansi. Pejabat di Disdikbud Kota Bandar Lampung sebelumnya menyebut telah ada Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait penggunaan aset sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Namun pernyataan tersebut bertentangan dengan keterangan staf Bidang Aset BKAD Kota Bandar Lampung yang menyatakan BAST belum pernah diterima hingga saat dikonfirmasi.
“Semua penggunaan fasilitas negara harus jelas dasar hukumnya, apakah sewa atau pinjam pakai, karena kalau tidak itu bermasalah,” ujar Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah.
Rangkaian pernyataan dari Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, dan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung menunjukkan adanya persoalan tata kelola dan profesionalitas dalam penyelenggaraan SMA swasta Siger. Sekolah tersebut belum berizin, belum terdaftar di Dapodik, serta belum memiliki kejelasan administrasi penggunaan aset negara, namun sudah beroperasi. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan kepastian hukum, mencederai rasa keadilan bagi sekolah swasta lain, serta berdampak pada hak peserta didik, sehingga memerlukan evaluasi dan penegakan aturan yang tegas dari pemerintah daerah dan aparat pengawas.***










