MATA VIVO- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan korupsi besar di Kemendikbudristek yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 16 Desember 2025, JPU menyatakan Nadiem diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dakwaan ini terkait dengan perkara atas nama Sri Wahyuningsih, yang saat itu menjabat Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020–2021. JPU menegaskan bahwa pengadaan tersebut dilakukan tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar,” jelas JPU saat membacakan dakwaan. Proses pengadaan laptop Chromebook dan CDM disebut tidak melalui evaluasi harga yang layak maupun survei kebutuhan yang memadai. Akibatnya, perangkat yang dibeli sulit dimanfaatkan di lapangan, terutama di wilayah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan), karena membutuhkan jaringan internet stabil yang jarang tersedia di daerah tersebut.
Selain Nadiem, JPU menyebut Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan, yang saat ini masih buron, turut terlibat. Mereka diduga menyusun kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk program digitalisasi pendidikan. Namun, kajian ini dinilai tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan riil di lapangan, sehingga implementasi program gagal di sejumlah daerah, khususnya wilayah 3T.
“Penyusunan kajian dan analisa kebutuhan tersebut tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T,” kata JPU. Selain itu, kerugian negara yang diakibatkan proyek ini diperkirakan mencapai Rp 2,18 triliun. Rinciannya, selisih kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp 1,57 triliun, sementara pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat menelan sekitar Rp 621 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena proyek digitalisasi pendidikan yang seharusnya mendorong kualitas pembelajaran justru memunculkan dugaan penyalahgunaan anggaran dalam skala besar. JPU menegaskan, seluruh pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mereka yang saat ini berstatus buron.
Dengan dakwaan yang tegas ini, persidangan diharapkan dapat mengungkap fakta secara transparan, memastikan pertanggungjawaban pejabat publik, dan memberikan efek jera terkait pengelolaan anggaran pendidikan di masa mendatang.***









