MATA VIVO— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mempertimbangkan langkah pemeriksaan paksa terhadap mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi setelah yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan kedua, Rabu, 12 Desember 2025. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Pemanggilan kedua dilakukan setelah penyidik Kejati Lampung menyita sejumlah aset bernilai sekitar Rp38 miliar yang diduga berkaitan langsung dengan perkara Dana PI 10 persen. Namun hingga pemeriksaan dijadwalkan, Arinal Djunaidi tidak hadir dan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadirannya kepada penyidik.
Informasi yang beredar di internal Kejati Lampung menyebutkan bahwa Arinal Djunaidi diketahui berada di Jakarta. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat menjadi dasar penerbitan surat panggilan ketiga. Apabila kembali mangkir, Kejati membuka peluang melakukan pemeriksaan paksa sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus dugaan korupsi Dana PI 10 persen PT LEB sendiri sebelumnya sempat tertahan akibat adanya gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi. Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangka serta proses penyidikan yang dilakukan Kejati Lampung. Namun pada 8 Desember 2025, Pengadilan Negeri Tanjung Karang menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut.
Putusan hakim tunggal Muhammad Hibrian dalam perkara praperadilan tersebut sekaligus menguatkan langkah-langkah hukum yang telah dilakukan Kejati Lampung. Dengan putusan itu, penyidikan kembali dilanjutkan secara penuh, termasuk pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur dana dan kebijakan pengelolaan Dana PI 10 persen PT LEB.
Pemanggilan Arinal Djunaidi dinilai strategis karena dilakukan setelah penyidik menggeledah dan menyita aset dari kediamannya. Meski belum merinci jenis dan rincian aset yang disita, Kejati Lampung menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk mengamankan barang bukti serta mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Dana PI 10 persen merupakan hak partisipasi daerah dari pengelolaan minyak dan gas bumi yang seharusnya dikelola oleh badan usaha milik daerah secara transparan dan akuntabel. Dalam perkara PT LEB, penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan dana yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kejati Lampung memastikan penyidikan perkara ini terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penetapan tersangka baru, seiring dengan pendalaman alat bukti dan keterangan saksi.***










