MATA VIVO- SMA Swasta Siger Bandar Lampung berada di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda dan disebut-sebut menjadi bagian dari kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung di sektor pendidikan. Namun, keberadaan sekolah ini justru memunculkan skeptisme publik, terutama setelah Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menolak pengajuan anggaran sebesar Rp1,35 miliar yang diusulkan melalui Disdikbud untuk mendukung operasional sekolah tersebut.
Penolakan DPRD tidak hanya didasarkan pada keterbatasan fiskal, tetapi juga pada prioritas anggaran daerah. Dana yang sebelumnya diajukan untuk SMA Siger dialihkan guna menambah anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA). DPRD menilai alokasi BOSDA yang mencapai sekitar Rp6,5 miliar masih belum cukup untuk menggratiskan biaya komite siswa SMP negeri di seluruh Bandar Lampung, sehingga perlu diperkuat terlebih dahulu.
Selain itu, DPRD menilai pengajuan anggaran untuk SMA Siger tidak relevan secara administratif. Sekolah tersebut hingga kini belum mengantongi izin operasional dan belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Di sisi lain, pendidikan jenjang menengah atas merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung, bukan pemerintah kabupaten atau kota, sehingga penggunaan APBD Kota Bandar Lampung dinilai berpotensi melanggar ketentuan.
Sorotan semakin tajam ketika Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, yang merupakan mantan Kepala Bappeda dan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung, memilih tidak memberikan penjelasan substantif kepada media. Ia justru meminta agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung kepada Disdikbud Kota Bandar Lampung.
“Tolong dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan,” ujar Khaidarmansyah, Kamis, 11 Desember.
Sikap tertutup juga ditunjukkan Sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Satria Utama, yang hingga kini belum memberikan klarifikasi meskipun telah dua kali dimintai tanggapan. Satria diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Subbagian Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, sehingga memunculkan pertanyaan terkait potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan sekolah tersebut.
Berdasarkan laporan media lokal pada pertengahan November 2025, SMA Siger telah menerima sekitar 95 peserta didik dan terindikasi masih bertambah. Namun, yayasan disebut belum membayarkan honorarium guru sejak awal penyelenggaraan sekolah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan nasib tenaga pendidik dan keberlangsungan hak belajar siswa, terlebih sekolah tersebut belum memiliki legalitas resmi.
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung juga telah mengonfirmasi bahwa SMA Siger belum berizin. DPRD pun mengingatkan perlunya transparansi dan kejelasan tanggung jawab penyelenggara, agar tidak terjadi penelantaran peserta didik maupun penyalahgunaan anggaran di kemudian hari.***









