MATA VIVO – Drama hukum skala besar kembali menghebohkan Lampung. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menelusuri jejak dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Kabupaten Pesawaran. Operasi besar-besaran ini menyasar enam lokasi rumah milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadona (DR), dan hasilnya bikin geger publik.
Hasil penggeledahan, total aset yang berhasil diamankan mencapai angka fantastis, yaitu Rp45,27 miliar. Dari delapan unit kendaraan roda dua dan empat, uang tunai dalam rupiah dan dolar Amerika, puluhan sertifikat tanah, hingga properti mewah ikut disita. Tak berhenti di situ, puluhan tas branded dan emas yang ditemukan di rumah dinas DR langsung jadi sorotan publik karena nilainya sangat tinggi.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan secara menyeluruh di berbagai titik, mulai dari Bandar Lampung (Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Barat, Rajabasa, Kemiling) hingga Gedong Tataan dan Way Lima di Pesawaran. “Penyitaan ini bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Selain itu, kami ingin memberikan efek jera bagi pelaku korupsi agar tidak ada yang berani bermain-main dengan dana publik,” ujar Armen, Rabu (10/12/2025).
Proses penggeledahan sendiri berlangsung tertib dan profesional. Tim penyidik bekerja sama dengan aparat terkait untuk memastikan aset yang diamankan dapat dicatat dan diamankan sesuai prosedur hukum. Barang-barang mewah seperti tas bermerek, perhiasan, dan emas merupakan bukti kuat yang akan dijadikan barang bukti dalam persidangan mendatang. Armen menegaskan, rinciannya akan diungkap lebih lengkap di pengadilan.
Nilai kerugian awal yang teridentifikasi dalam perkara ini sebesar Rp8,3 miliar, namun seiring pendalaman kasus dan pengembangan penyidikan, angka tersebut meningkat. “Bertambahnya nilai kerugian ini bagian dari proses pengembangan perkara, termasuk penerapan pasal tambahan yang relevan dengan barang bukti yang diamankan,” jelas Armen. Penyidik juga masih meneliti kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan aset-aset DR.
Sampai saat ini, Kejati Lampung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini: mantan Bupati Pesawaran DR, Kepala Dinas PUPR Pesawaran ZF, serta tiga rekanan berinisial SA, S, dan AL. Armen memastikan penyidikan masih berjalan dan menargetkan kasus ini segera naik ke tahap penuntutan. “Kami mohon doa masyarakat, insyaallah dalam waktu dekat perkara ini bisa masuk tahap penuntutan,” tambahnya.
Kasus ini bermula pada 2021, ketika Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengajukan DAK Fisik Bidang Air Minum senilai Rp10 miliar kepada Kementerian PUPR. Proyek ini seharusnya meningkatkan akses air bersih bagi warga, tetapi diduga terjadi manipulasi sehingga muncul dugaan korupsi yang kini tengah ditindaklanjuti Kejati Lampung.
Kasus ini menjadi sorotan karena bukan hanya melibatkan dana miliaran, tetapi juga aset mewah yang menyita perhatian publik. Publik pun menunggu kelanjutan kasus ini, termasuk siapa lagi yang bakal diperiksa, penyitaan aset lanjutan, hingga proses persidangan yang menjanjikan fakta-fakta mengejutkan. Dari mobil mewah hingga tas branded, semua bukti ini kini berada di tangan Kejati Lampung sebagai bagian dari upaya tegas penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara.
Dengan perkembangan ini, Kejati Lampung membuktikan komitmen serius mereka dalam memberantas korupsi, memastikan pelaku tidak lolos, dan memberikan efek jera bagi siapapun yang mencoba menyalahgunakan anggaran negara. Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa setiap proyek publik harus diawasi ketat agar dana negara benar-benar sampai kepada masyarakat.***










