• Tentang Kami
Saturday, March 28, 2026
MATAVIVO.ID
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
MATAVIVO.ID
No Result
View All Result
  • Hiburan & Gaya Hidup
  • Lingkungan & Energi
  • Olahraga
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi & Digital
Drama Kasus Tipikor PT LEB Makin Seru! Hermawan Eriadi Siap Datangkan Saksi Ahli UI, Netizen Penasaran

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB Menghangat: Akankah Dua Tahanan Lain Menyusul Ajukan Pra Peradilan?

Melda by Melda
December 8, 2025
in Bandar Lampung

MATA VIVO– Pengadilan Negeri Tanjung Karang Timur hari ini menjadi pusat perhatian publik. Sidang pembacaan putusan pra peradilan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, digelar pada Senin, 8 Desember 2025, pukul 13.00 WIB. Banyak pihak menantikan apakah Hakim Tunggal Muhammad Hibrian akan mengabulkan permohonan pembatalan status tersangka.

Momentum ini bukan hanya menjadi pertaruhan bagi Hermawan, namun juga harapan bagi dua petinggi PT LEB lainnya—komisaris dan satu direktur—yang sejak 22 September 2025 masih ditahan di Rutan Way Huwi sebagai tahanan titipan Kejati Lampung. Jika putusan hakim menguatkan dalil pemohon, kemungkinan besar kedua tersangka lain akan mengikuti langkah Hermawan dengan mengajukan pra peradilan.

Sidang pra peradilan ini menghadirkan dinamika baru dalam kasus PT LEB. Sejumlah fakta mencuat, mulai dari prosedur pemeriksaan yang dinilai janggal hingga indikasi pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi. Publik pun menilai, putusan nanti bisa menjadi preseden hukum penting bagi kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati Lampung.

Sorotan utama sidang tertuju pada dugaan bahwa Kejati Lampung hanya mengacu pada KUHAP tanpa mempertimbangkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 mengenai kewajiban pemeriksaan calon tersangka. Ahli pidana Akhyar Salmi menilai bahwa Kejati melanggar asas due process of law karena tidak pernah memeriksa Hermawan sebagai calon tersangka secara materiil.

Menurut Akhyar, pemeriksaan hanya seputar identitas atau struktur tidak dapat dikategorikan sebagai pemeriksaan substantif. Ia menegaskan bahwa seseorang tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka jika tidak diberi kesempatan memahami perbuatan yang disangkakan, tidak diperlihatkan alat bukti, dan tidak dikonfrontasi dengan saksi. Ia menyebut penetapan seperti itu cacat formil dan layak dibatalkan.

Selain itu, terungkap pula bahwa Kejati hanya memberikan dokumen parsial terkait dugaan kerugian negara. Menurut Akhyar, dokumen yang tidak lengkap tidak bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah.

Pandangan serupa disampaikan ahli administrasi keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dian Simatupang. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka korupsi mensyaratkan adanya laporan audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Berdasarkan UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, dan Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus nyata, jelas, terukur, dan disampaikan kepada pihak yang diperiksa.

Dian menyebut bahwa dalam kasus PT LEB, tidak ditemukan adanya angka kerugian negara yang pasti. Jaksa juga tidak pernah menyampaikan hal tersebut kepada para tersangka. Ia menyatakan bahwa indikasi kerugian tidak dapat dijadikan dasar penetapan tersangka karena belum memenuhi unsur merugikan keuangan negara.

Ketika ditanya apakah laporan hasil audit BPKP yang tidak lengkap dan hanya ditunjukan sebagian dapat dianggap sebagai alat bukti sah, Dian menjawab tidak. Ia mengacu pada SEMA No. 10 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa alat bukti harus utuh dan dapat diverifikasi.

Persidangan juga menyinggung apakah PT LEB mendapatkan fasilitas negara. Dian menyatakan fasilitas negara harus berupa pembebasan pajak, pengurangan pajak, hibah melalui APBD, atau bentuk lainnya yang diberikan pemerintah secara langsung. Jika tidak ada, maka PT LEB tidak termasuk penerima fasilitas negara.

Dalam konteks participating interest 10%, ia menegaskan bahwa PI bukanlah fasilitas negara. Justru daerah mendapatkan dividen dari PI tersebut.

Setelah persidangan, tim Kejati Lampung memilih tidak memberikan komentar dan langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang disampaikan terkait jalannya sidang dan temuan para ahli.

Ketegangan kini mengarah pada putusan hakim yang akan dibacakan pada siang hari. Apakah permohonan Hermawan dikabulkan? Jika iya, gelombang pra peradilan dari para petinggi PT LEB lainnya hampir dipastikan akan menyusul. Satu putusan hari ini berpotensi mengubah arah besar proses hukum kasus PT LEB.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Audit BPKkasus pt lebKejati LampungKerugian NegaraM Hermawan EriadiPengadilan Negeri Tanjung KarangPI 10 persenPra Peradilan PT LEBPutusan MKTersangka Korupsi Lampung

Related Posts

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight
Bandar Lampung

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung
Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis
Bandar Lampung

Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis

February 2, 2026
Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota
Bandar Lampung

Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota

January 31, 2026
Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger
Bandar Lampung

Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger

January 31, 2026
Pemerataan Pendidikan Dipertanyakan, SMA Siger Terima Anggaran Fantastis
Bandar Lampung

FKSS Bandar Lampung Dorong Dialog Pendidikan Gratis Tanpa Diskriminasi

January 31, 2026
Next Post
Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Perbuatan Pidana Direksi-KomisarIs yang Tak Kunjung Terungkap

Kejati Lampung Menang Pra Peradilan PT LEB, Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dinyatakan Sah

Most Popular

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

February 9, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
MATAVIVO.ID

Matavivo.id adalah media online yang hadir dengan semangat pengawasan publik.

© 2025 - Matavivo.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus

© 2025 - Matavivo.id