MATA VIVO– Pengadilan Negeri Tanjung Karang Timur hari ini menjadi pusat perhatian publik. Sidang pembacaan putusan pra peradilan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, digelar pada Senin, 8 Desember 2025, pukul 13.00 WIB. Banyak pihak menantikan apakah Hakim Tunggal Muhammad Hibrian akan mengabulkan permohonan pembatalan status tersangka.
Momentum ini bukan hanya menjadi pertaruhan bagi Hermawan, namun juga harapan bagi dua petinggi PT LEB lainnya—komisaris dan satu direktur—yang sejak 22 September 2025 masih ditahan di Rutan Way Huwi sebagai tahanan titipan Kejati Lampung. Jika putusan hakim menguatkan dalil pemohon, kemungkinan besar kedua tersangka lain akan mengikuti langkah Hermawan dengan mengajukan pra peradilan.
Sidang pra peradilan ini menghadirkan dinamika baru dalam kasus PT LEB. Sejumlah fakta mencuat, mulai dari prosedur pemeriksaan yang dinilai janggal hingga indikasi pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi. Publik pun menilai, putusan nanti bisa menjadi preseden hukum penting bagi kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati Lampung.
Sorotan utama sidang tertuju pada dugaan bahwa Kejati Lampung hanya mengacu pada KUHAP tanpa mempertimbangkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 mengenai kewajiban pemeriksaan calon tersangka. Ahli pidana Akhyar Salmi menilai bahwa Kejati melanggar asas due process of law karena tidak pernah memeriksa Hermawan sebagai calon tersangka secara materiil.
Menurut Akhyar, pemeriksaan hanya seputar identitas atau struktur tidak dapat dikategorikan sebagai pemeriksaan substantif. Ia menegaskan bahwa seseorang tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka jika tidak diberi kesempatan memahami perbuatan yang disangkakan, tidak diperlihatkan alat bukti, dan tidak dikonfrontasi dengan saksi. Ia menyebut penetapan seperti itu cacat formil dan layak dibatalkan.
Selain itu, terungkap pula bahwa Kejati hanya memberikan dokumen parsial terkait dugaan kerugian negara. Menurut Akhyar, dokumen yang tidak lengkap tidak bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah.
Pandangan serupa disampaikan ahli administrasi keuangan negara dari Universitas Indonesia, Dian Simatupang. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka korupsi mensyaratkan adanya laporan audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang. Berdasarkan UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, dan Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus nyata, jelas, terukur, dan disampaikan kepada pihak yang diperiksa.
Dian menyebut bahwa dalam kasus PT LEB, tidak ditemukan adanya angka kerugian negara yang pasti. Jaksa juga tidak pernah menyampaikan hal tersebut kepada para tersangka. Ia menyatakan bahwa indikasi kerugian tidak dapat dijadikan dasar penetapan tersangka karena belum memenuhi unsur merugikan keuangan negara.
Ketika ditanya apakah laporan hasil audit BPKP yang tidak lengkap dan hanya ditunjukan sebagian dapat dianggap sebagai alat bukti sah, Dian menjawab tidak. Ia mengacu pada SEMA No. 10 Tahun 2020 yang menegaskan bahwa alat bukti harus utuh dan dapat diverifikasi.
Persidangan juga menyinggung apakah PT LEB mendapatkan fasilitas negara. Dian menyatakan fasilitas negara harus berupa pembebasan pajak, pengurangan pajak, hibah melalui APBD, atau bentuk lainnya yang diberikan pemerintah secara langsung. Jika tidak ada, maka PT LEB tidak termasuk penerima fasilitas negara.
Dalam konteks participating interest 10%, ia menegaskan bahwa PI bukanlah fasilitas negara. Justru daerah mendapatkan dividen dari PI tersebut.
Setelah persidangan, tim Kejati Lampung memilih tidak memberikan komentar dan langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang disampaikan terkait jalannya sidang dan temuan para ahli.
Ketegangan kini mengarah pada putusan hakim yang akan dibacakan pada siang hari. Apakah permohonan Hermawan dikabulkan? Jika iya, gelombang pra peradilan dari para petinggi PT LEB lainnya hampir dipastikan akan menyusul. Satu putusan hari ini berpotensi mengubah arah besar proses hukum kasus PT LEB.***










