MATA VIVO— Suasana persidangan praperadilan kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali menjadi sorotan publik. Sidang yang berlangsung Kamis (4/12) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang memasuki agenda penting, yakni penyampaian kesimpulan dari para pihak. Dipimpin oleh Hakim Tunggal Muhammad Hibrian, persidangan berjalan singkat namun penuh tekanan karena diwarnai pernyataan keras dari Kuasa Hukum PT LEB.
Pada momen tersebut, Kuasa Hukum PT LEB, Riki Martim, menyoroti pernyataan Kejaksaan Tinggi Lampung yang menyebut penyidikan kasus LEB akan dijadikan “role model” pengelolaan Participating Interest (PI) 10% di Indonesia. Menurutnya, klaim tersebut bukan hanya melampaui kewenangan, tetapi juga berpotensi mengacaukan seluruh struktur hukum dan tata kelola migas yang sudah berjalan selama puluhan tahun.
Penegasan Riki itu langsung mencuri perhatian. Ia menilai langkah Kejaksaan tidak hanya keliru secara konsep, tetapi juga bisa menciptakan preseden hukum yang membahayakan daerah-daerah yang mengelola PI 10% di seluruh Indonesia.
Riki menjelaskan bahwa PI 10% telah lama diatur dengan tegas melalui berbagai regulasi mulai dari UU Migas 22/2001, PP 35/2004, Permen ESDM 37/2016, hingga Pedoman SKK Migas 57/2018. Seluruh BUMD pengelola PI di Indonesia, menurutnya, sudah menjalankan skema resmi negara yang bersifat business to business antara BUMD dan kontraktor migas menggunakan anak perusahaan khusus.
Pendapatan PI diperlakukan sebagai pendapatan usaha perseroan, dikelola berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKAP), disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan diaudit secara rutin oleh Kantor Akuntan Publik independen. Bahkan, prosesnya juga diperiksa oleh BPK, BPKP, dan lembaga pengawasan lain.
“Ada sebelas BUMD pengelola PI 10% yang auditnya lengkap, mulai dari BPK hingga KPK. Tidak ada satu pun yang menyatakan model pengelolaan PI melanggar hukum,” tegasnya.
Namun Riki menilai Kejaksaan justru membangun konstruksi hukum yang salah kaprah dengan menyebut pendapatan PI sebagai “modal kerja yang tak boleh digunakan”. Menurutnya, konsep ini tidak dikenal dalam seluruh regulasi migas yang berlaku. Jika logika seperti itu dipaksakan, dampaknya akan sangat luas dan berbahaya.
Riki mengingatkan, jika persepsi Kejaksaan dijadikan pedoman, maka seluruh BUMD PI di Indonesia otomatis bisa terancam kriminalisasi. Tidak hanya Lampung, tetapi juga Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, dan banyak daerah lain yang telah menjalankan PI selama bertahun-tahun.
Kekhawatiran ini bukan hanya dirasakan PT LEB. Sekretaris Jenderal Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), Dr. Andang Bachtiar, juga pernah menyampaikan tanda bahaya bahwa kriminalisasi pengelolaan PI akan membuat pemerintah daerah takut melanjutkan kerja sama migas karena dibayangi potensi masalah hukum.
Riki bahkan menyebut, jika Kejaksaan tetap memaksakan pola pikirnya, maka hal itu bukan role model, tetapi justru “disaster model”. Menurutnya, investor migas bisa kehilangan kepercayaan, sementara daerah-daerah yang sedang mengurus PI 10% bisa mandek hingga bertahun-tahun.
Riki mengingatkan bahwa tata kelola PI 10% sebenarnya sudah sangat jelas dan seragam di seluruh Indonesia. Pendapatan PI diterima sebagai pendapatan bisnis, digunakan untuk operasional perusahaan, disahkan melalui RUPS, dan kemudian didistribusikan ke daerah melalui dividen sesuai ketentuan PP 54/2017.
“Tidak ada satu pun aturan yang menyebut pendapatan PI sebagai dana publik yang tidak boleh digunakan,” tegasnya.
Menurutnya, jika Kejaksaan memaksakan logika barunya, maka seluruh regulasi migas yang berlaku akan chaos. Permen ESDM 37/2016 praktis tidak bisa dijalankan, dan seolah-olah SKK Migas, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, BPKP, hingga berbagai BUMD di Indonesia tidak memahami aturan yang mereka jalankan selama ini.
Di akhir, Riki menegaskan bahwa role model yang benar justru adalah memastikan penyidikan terhadap PT LEB dihentikan, karena seluruh proses yang dilakukan perusahaan tersebut mengikuti aturan yang berlaku.
Baginya, role model yang seharusnya adalah ketika BUMD mengelola PI secara profesional, diaudit, dividen ditetapkan melalui RUPS, daerah mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan, dan seluruh langkahnya sesuai regulasi yang berlaku secara nasional.
Ia menutup pernyataannya dengan sindiran tajam bahwa jika pengelolaan yang sudah sesuai aturan justru dikriminalkan, maka yang diuji bukan hanya PT LEB, tetapi justru logika hukum di Indonesia itu sendiri. Sidang putusan pada 8 Desember 2025 kini menjadi momen penentu arah kebijakan dan kepastian hukum di sektor migas tanah air.***










