MATA VIVO— Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10% yang menjerat Komisaris dan dua direksi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus memunculkan kontroversi. Sidang praperadilan yang digelar sejak Jumat, 28 November hingga Kamis, 4 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang menyorot kekurangan bukti yang diajukan Kejaksaan Tinggi Lampung, menimbulkan pertanyaan publik tentang validitas penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan diajukan oleh M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB, sebagai langkah hukum menantang klaim kerugian negara yang dikemukakan Kejati. Penetapan tersangka yang dilakukan sejak 22 September 2025 disebut Riki Martim, kuasa hukum PT LEB, terlalu prematur karena bukti kerugian negara yang diserahkan dalam persidangan bersifat parsial dan tidak utuh.
“Kita ingin melihat alat bukti kerugian negara secara lengkap, tapi yang ditampilkan hanya potongan-potongan. Ada halaman 1 sampai 11, kemudian lompat ke 108, 109, dan selanjutnya ke 116. Ini bikin alur pembuktian jadi tidak jelas,” ujar kuasa hukum pasca-persidangan sekitar pukul 10.45 WIB.
Dalam sidang keempat pada Rabu, 3 Desember, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Akhyar Salmi, menegaskan bahwa satu alat bukti harus utuh agar penetapan tersangka sah. Karena bukti yang diajukan Kejati masih belum lengkap, menurutnya, dasar hukum penetapan tersangka menjadi rawan dipertanyakan.
“Ketiadaan alat bukti yang bulat mengakibatkan penetapan tersangka tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ini penting karena menyangkut reputasi dan hak hukum para pemohon,” kata Akhyar di ruang sidang.
Sikap Kejati Lampung sendiri terkesan tertutup. Pasca-sidang, perwakilan Kejati, Zahri, mengarahkan awak media untuk menghubungi Bagian Penerangan Hukum (Penkum) jika ingin klarifikasi. Hingga menjelang putusan praperadilan, tidak ada keterangan resmi dari pihak Kejati terkait bukti yang dipertanyakan.
Selain itu, Kejati Lampung juga tidak menghadirkan saksi ahli meskipun Hakim tunggal Muhammad Hibrian telah mengingatkan sejak Senin hingga Selasa. Perwakilan Kejati hanya menyatakan masih akan berkoordinasi, namun hingga tahap keterangan ahli, sikap tersebut tetap dipertahankan. Kondisi ini membuat dugaan kerugian negara tetap kontroversial dan memunculkan pertanyaan serius di mata publik maupun praktisi hukum.
Banyak pihak menilai, ketidaklengkapan alat bukti ini berpotensi mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. Jika Kejati tidak dapat membuktikan kerugian negara secara jelas, maka penetapan tersangka bisa berimplikasi pada hak-hak hukum direksi PT LEB.
Publik kini menanti keputusan hakim yang dijadwalkan pada Senin, 8 Desember 2025, sebagai titik krusial. Hasil putusan bukan hanya menentukan nasib tersangka, tetapi juga menjadi tolok ukur akurasi dan kredibilitas penyidikan Kejati Lampung dalam menangani kasus tipikor di sektor energi yang kompleks dan bersifat strategis bagi daerah.
Dengan berbagai kontroversi yang muncul, kasus PT LEB bisa menjadi studi penting tentang bagaimana proses hukum dan pembuktian harus dijalankan secara profesional, transparan, dan tidak menimbulkan polemik yang merugikan pihak terkait maupun publik.***










