MATA VIVO– Pelarian seorang buronan korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah berakhir dramatis. Muhamad Azhari, terpidana kasus korupsi yang buron sejak 2021, berhasil ditangkap dalam operasi gabungan yang menegangkan di kawasan hutan Register Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga, Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Lokasi penangkapan Azhari sendiri bukan tempat sembarangan. Hutan ini dikenal dengan medan berbukit, vegetasi lebat, serta jalur yang sulit diakses kendaraan. Bahkan, area tersebut sempat menjadi titik operasi penindakan terorisme beberapa tahun lalu. Kendati kondisi medan yang berisiko tinggi, tim gabungan Intelijen Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah berhasil mengeksekusi penangkapan tanpa menimbulkan insiden.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Miryando Eka Pitra dari Kejati Lampung dan Alfa Dera dari Kejari Lampung Tengah. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, menegaskan bahwa penangkapan Azhari menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menuntaskan seluruh putusan pengadilan terkait tindak pidana korupsi.
“Dengan diamankannya Azhari, kami memastikan tidak ada lagi terpidana korupsi yang berstatus DPO di wilayah hukum kami. Ini bukti nyata bahwa Kejaksaan bekerja konsisten dan tegas menegakkan hukum,” ujar Rita. Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada tim penyisiran yang berhasil mengamankan terpidana di lokasi yang penuh tantangan.
Muhamad Azhari sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang melalui Putusan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp143.978.130 subsidair 6 bulan penjara. Setelah vonis berkekuatan hukum tetap, Azhari melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO pada 2021.
Setelah berhasil diamankan, Azhari langsung diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk menjalani eksekusi pidana badan. Selain itu, Kejaksaan akan menelusuri aset-aset milik terpidana guna memastikan pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Negeri Lampung Tengah tetap konsisten dalam penegakan hukum, memastikan tidak ada pelaku korupsi yang luput dari hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.***










