MATA VIVO- Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, kembali menghadapi sorotan publik setelah penyelenggaraan SMA swasta Siger yang berada di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda menjadi objek penyelidikan Ditreskrimsus Polda Lampung. Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi yang menyertai dirinya selama menjabat sebagai pejabat pendidikan di Kota Tapis Berseri.
SMA Siger menjadi pusat perhatian setelah laporan seseorang berinisial AS masuk pada awal November 2025. Berdasarkan laporan tersebut, penyelenggara sekolah diduga melakukan pelanggaran berat Lex Spesialis, yaitu pelanggaran terhadap UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Dugaan pelanggaran ini bukan kasus ringan. Jika terbukti, ancaman hukuman dapat mencapai 10 tahun penjara serta denda hingga satu miliar rupiah.
Meski nama Eka tidak disebut secara langsung dalam laporan, publik menilai posisinya tidak dapat dilepaskan dari kasus tersebut. Yayasan Siger Prakarsa Bunda adalah miliknya, dan SMA Siger berada langsung di bawah yayasan itu. Keterlibatan Eka menjadi semakin disorot karena sekolah tersebut diketahui menggunakan aset Pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai sarana operasional. Sementara itu, Eka merupakan pejabat aktif yang memegang kendali penuh terhadap regulasi pendidikan di kota tersebut.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai potensi konflik kepentingan. Apakah mungkin seorang pejabat yang mengatur kebijakan pendidikan dapat bersikap objektif ketika sekolah yang dimilikinya terseret ke ranah penyelidikan? Publik pun mulai menaruh curiga bahwa kewenangan jabatan dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan pribadi.
Kontroversi Eka sebenarnya sudah mencuat sejak awal 2025. Pada saat itu, ia menjadi objek penyelidikan atas dugaan pemalsuan identitas dan perubahan tahun lahir tanpa mengikuti proses hukum yang sah. Dugaan tersebut bahkan mengarah pada indikasi bahwa tindakan itu dilakukan untuk melancarkan proses kelulusannya sebagai CPNS pada tahun 2008. Kasus itu sempat menjadi perbincangan hangat karena dinilai mencederai integritas seleksi pegawai negeri.
Tak berhenti di situ, publik juga mempertanyakan sumber kekayaan Eka yang disebut mencapai 40 miliar rupiah. Jumlah tersebut memancing berbagai spekulasi mengingat posisinya sebagai pejabat publik dan Ketua PGRI Kota Bandar Lampung periode 2024–2029. Organisasi sebesar PGRI yang memiliki sejarah panjang pun ikut terseret dalam bayang-bayang kontroversi akibat isu-isu yang menimpa ketuanya.
Situasi ini kemudian menimbulkan pertanyaan lebih besar kepada Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang merupakan saudari kembar Eka Afriana. Publik mempertanyakan mengapa Wali Kota tetap mempertahankan Eka sebagai Plt Kadisdikbud, bahkan memberinya tambahan tanggung jawab sebagai Asisten Sekretariat Daerah. Banyak kalangan menilai bahwa kasus-kasus yang membelit Eka seharusnya cukup menjadi alasan untuk menonaktifkannya sementara, apalagi telah menyangkut penyelidikan resmi kepolisian.
Namun secara administratif, alasan utama mengapa Eka masih memegang jabatan strategis tersebut adalah karena status hukumnya belum meningkat menjadi tersangka. Meskipun demikian, fakta bahwa sekolah miliknya telah masuk sebagai objek penyelidikan Polda Lampung membuat publik mendesak agar pemerintah daerah mengambil langkah serius demi menjaga integritas lembaga pendidikan.
Masyarakat kini menanti perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polda Lampung. Apakah proses hukum akan bergerak cepat dan transparan? Ataukah kasus ini kembali menguap tanpa kejelasan seperti beberapa kasus sebelumnya yang menyangkut pejabat publik?
Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya soal dugaan pelanggaran pendidikan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas pejabat daerah. Dunia pendidikan Bandar Lampung membutuhkan kepemimpinan yang bersih, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Jika tidak, generasi muda daerah ini yang akan menanggung dampaknya.***










