• Tentang Kami
Saturday, March 28, 2026
MATAVIVO.ID
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
MATAVIVO.ID
No Result
View All Result
  • Hiburan & Gaya Hidup
  • Lingkungan & Energi
  • Olahraga
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi & Digital
Sidang Prapid PT LEB Memanas, Kejati Lampung Diam Saat Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan

Sidang Prapid PT LEB Memanas, Kejati Lampung Diam Saat Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan

Melda by Melda
December 3, 2025
in Bandar Lampung

MATA VIVO– Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memanas. Rabu (3/12/2025), kuasa hukum M. Hermawan Eriadi kembali menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka, sementara pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi.

Sidang hari keempat yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini seharusnya mendengarkan keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak. Namun, yang terjadi adalah pihak pemohon, M. Hermawan Eriadi, menghadirkan Ahli Keuangan Negara Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, dan pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Akhyar Salmi. Kejati Lampung justru absen menghadirkan saksi ahli, memunculkan spekulasi publik soal keseriusan lembaga dalam membuktikan dugaan kerugian negara.

Saksi yang hadir dan kuasa hukum menilai sikap Kejati ini terlalu percaya diri, bahkan eks Dirut PT Wahana Raharja, Ferdi Gusnan, yang hadir menyaksikan langsung sidang, menilai langkah Kejati terkesan mengandalkan asumsi tanpa bukti kuat.

Kuasa hukum M. Hermawan, Riki Martim, menegaskan bahwa Kejati Lampung masih menutup-nutupi laporan hasil audit kerugian negara. “Dalam persidangan terlihat jelas bahwa laporan audit yang mereka pegang tidak lengkap, parsial, halamannya berlompat-lompat dan tidak utuh. Ini jelas mengurangi kredibilitas penetapan tersangka,” ujarnya.

Saksi ahli pidana, Akhyar Salmi, menambahkan, fakta ini menunjukkan bahwa salah satu alat bukti masih belum lengkap sehingga secara hukum belum dapat dijadikan dasar yang sah untuk menuntut tersangka. Sementara itu, Riki Martim juga menyoroti masalah dugaan ketidakabsahan penggunaan keuangan operasional PT LJU dan PT LEB yang disangkakan Kejati. Menurutnya, klaim tersebut tidak memiliki dasar kuat karena Kejati tidak berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait, seperti Kementerian ESDM, yang berwenang menilai legalitas perusahaan migas.

Ahli keuangan negara Dian Puji Nugraha Simatupang menegaskan bahwa penilaian legalitas perusahaan dan penggunaan fasilitas negara hanya dapat dilakukan oleh otoritas resmi atau melalui keputusan pengadilan. “Pernyataan Kejati yang berdasar ahli tapi tanpa menghadirkan ahli tersebut dalam persidangan jelas tidak sah,” kata Dian.

Kecewa dengan sikap Kejati, Riki Martim menekankan bahwa pra peradilan adalah momen penting bagi kedua pihak untuk menguji ketetapan tersangka. Namun, hingga hari keempat, Kejati Lampung belum melengkapi berkas audit kerugian negara, padahal ini menjadi dasar tuduhan kerugian terhadap kliennya. “Sangat disayangkan, laporan yang seharusnya jelas dan lengkap, sampai sekarang masih ditutup-tutupi,” tambah Riki.

Sikap diam Kejati Lampung juga terlihat pasca-persidangan, saat Zahri, perwakilan Pidsus Kejati, menolak berkomentar dan hanya mengarahkan media ke bagian Penerangan Hukum. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar publik terkait transparansi lembaga hukum dalam menangani kasus korupsi yang sarat dengan kepentingan ekonomi dan politik di sektor migas.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut besok, Kamis (4/12/2025), dengan agenda kesimpulan dari pemohon maupun termohon. Masyarakat dan kalangan hukum menanti apakah Kejati Lampung akan menghadirkan saksi ahli atau tetap mempertahankan sikap diam, sehingga hasil sidang ini berpotensi menjadi titik krusial dalam menilai profesionalisme penegak hukum di Lampung.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: audit kerugian negarahukum pidanakejanggalan penetapan tersangkaKejati Lampungkuasa hukumPT LEBsidang praperadilantipikor LampungtransparansiUniversitas Indonesia

Related Posts

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight
Bandar Lampung

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung
Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis
Bandar Lampung

Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis

February 2, 2026
Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota
Bandar Lampung

Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota

January 31, 2026
Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger
Bandar Lampung

Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger

January 31, 2026
Pemerataan Pendidikan Dipertanyakan, SMA Siger Terima Anggaran Fantastis
Bandar Lampung

FKSS Bandar Lampung Dorong Dialog Pendidikan Gratis Tanpa Diskriminasi

January 31, 2026
Next Post
Geledah Panjang Kasus SMA Siger: Kadisdikbud Bandar Lampung Makin Terpojok dalam Penyelidikan Polda

Geledah Panjang Kasus SMA Siger: Kadisdikbud Bandar Lampung Makin Terpojok dalam Penyelidikan Polda

Most Popular

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

February 9, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
MATAVIVO.ID

Matavivo.id adalah media online yang hadir dengan semangat pengawasan publik.

© 2025 - Matavivo.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus

© 2025 - Matavivo.id