MATA VIVO– Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) memanas. Rabu (3/12/2025), kuasa hukum M. Hermawan Eriadi kembali menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka, sementara pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memilih bungkam dan enggan memberikan klarifikasi.
Sidang hari keempat yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini seharusnya mendengarkan keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak. Namun, yang terjadi adalah pihak pemohon, M. Hermawan Eriadi, menghadirkan Ahli Keuangan Negara Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang, dan pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Akhyar Salmi. Kejati Lampung justru absen menghadirkan saksi ahli, memunculkan spekulasi publik soal keseriusan lembaga dalam membuktikan dugaan kerugian negara.
Saksi yang hadir dan kuasa hukum menilai sikap Kejati ini terlalu percaya diri, bahkan eks Dirut PT Wahana Raharja, Ferdi Gusnan, yang hadir menyaksikan langsung sidang, menilai langkah Kejati terkesan mengandalkan asumsi tanpa bukti kuat.
Kuasa hukum M. Hermawan, Riki Martim, menegaskan bahwa Kejati Lampung masih menutup-nutupi laporan hasil audit kerugian negara. “Dalam persidangan terlihat jelas bahwa laporan audit yang mereka pegang tidak lengkap, parsial, halamannya berlompat-lompat dan tidak utuh. Ini jelas mengurangi kredibilitas penetapan tersangka,” ujarnya.
Saksi ahli pidana, Akhyar Salmi, menambahkan, fakta ini menunjukkan bahwa salah satu alat bukti masih belum lengkap sehingga secara hukum belum dapat dijadikan dasar yang sah untuk menuntut tersangka. Sementara itu, Riki Martim juga menyoroti masalah dugaan ketidakabsahan penggunaan keuangan operasional PT LJU dan PT LEB yang disangkakan Kejati. Menurutnya, klaim tersebut tidak memiliki dasar kuat karena Kejati tidak berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait, seperti Kementerian ESDM, yang berwenang menilai legalitas perusahaan migas.
Ahli keuangan negara Dian Puji Nugraha Simatupang menegaskan bahwa penilaian legalitas perusahaan dan penggunaan fasilitas negara hanya dapat dilakukan oleh otoritas resmi atau melalui keputusan pengadilan. “Pernyataan Kejati yang berdasar ahli tapi tanpa menghadirkan ahli tersebut dalam persidangan jelas tidak sah,” kata Dian.
Kecewa dengan sikap Kejati, Riki Martim menekankan bahwa pra peradilan adalah momen penting bagi kedua pihak untuk menguji ketetapan tersangka. Namun, hingga hari keempat, Kejati Lampung belum melengkapi berkas audit kerugian negara, padahal ini menjadi dasar tuduhan kerugian terhadap kliennya. “Sangat disayangkan, laporan yang seharusnya jelas dan lengkap, sampai sekarang masih ditutup-tutupi,” tambah Riki.
Sikap diam Kejati Lampung juga terlihat pasca-persidangan, saat Zahri, perwakilan Pidsus Kejati, menolak berkomentar dan hanya mengarahkan media ke bagian Penerangan Hukum. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar publik terkait transparansi lembaga hukum dalam menangani kasus korupsi yang sarat dengan kepentingan ekonomi dan politik di sektor migas.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut besok, Kamis (4/12/2025), dengan agenda kesimpulan dari pemohon maupun termohon. Masyarakat dan kalangan hukum menanti apakah Kejati Lampung akan menghadirkan saksi ahli atau tetap mempertahankan sikap diam, sehingga hasil sidang ini berpotensi menjadi titik krusial dalam menilai profesionalisme penegak hukum di Lampung.***










