MATA VIVO– Perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana PI 10% di PT LEB kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga kini masih belum merinci secara gamblang dasar kalkulasi yang dijadikan acuan untuk menetapkan tersangka, sehingga menimbulkan kontroversi terkait metode perhitungan kerugian negara: apakah berdasarkan actual loss atau potensial loss.
Nurul Amaliah, kuasa hukum Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, mengaku belum mendapatkan kejelasan angka dari pihak Kejati Lampung. “Kami juga enggak memahami karena belum menemukan angka yang disampaikan jaksa. Jaksa selalu menganggap kerugian itu ya keseluruhan Dana PI 10%,” jelas Nurul kepada awak media, Selasa (2/12/2025).
Nurul menekankan bahwa secara hukum, kerugian negara harus berbasis pada actual loss. Lalu, apa itu actual loss? Menurutnya, actual loss adalah kerugian yang benar-benar terjadi, terbukti secara fakta hukum, dan dapat dihitung secara pasti melalui audit resmi. Dengan kata lain, kerugian yang hanya bersifat potensial atau kemungkinan saja tidak bisa dijadikan dasar sah untuk menjerat seseorang sebagai tersangka.
Di sisi lain, penggunaan pendekatan potensial loss, yaitu perhitungan kerugian yang belum terjadi namun diperkirakan bisa menimbulkan kerugian negara, sering menimbulkan perdebatan. Para praktisi hukum menilai metode ini rawan menimbulkan tafsir subyektif dan bisa meluas sehingga menyulitkan pihak terdakwa untuk membela diri.
Kasus PT LEB sendiri menjadi sorotan lantaran Dana PI 10% diklaim Jaksa sebagai kerugian negara yang signifikan, meski fakta penggunaan dana tersebut belum sepenuhnya diuraikan secara rinci di persidangan. Para kuasa hukum terdakwa menilai transparansi dan bukti konkret sangat penting agar proses hukum berjalan adil.
“Penetapan tersangka harus jelas dasar dan angkanya. Jika hanya berdasarkan estimasi atau potensial loss, itu bisa menjadi celah hukum yang tidak sehat,” tambah Nurul.
Sementara itu, publik menunggu langkah Kejati Lampung untuk memaparkan perhitungan resmi kerugian negara dalam kasus ini, agar masyarakat dapat memahami besaran dan dasar hukum yang digunakan. Kasus ini diprediksi akan terus menjadi titik perdebatan antara penegak hukum dan kuasa hukum terdakwa hingga proses pra peradilan maupun persidangan inti berlangsung.***










