MATA VIVO– Sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, masih menyisakan misteri dan kontroversi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hingga Selasa, 2 Desember 2025, belum menentukan saksi ahli untuk menghadapi agenda hari keempat persidangan yang dijadwalkan berlangsung Rabu, 3 Desember 2025. Hal ini bikin banyak pihak, termasuk netizen dan pengamat hukum, berspekulasi soal arah kasus ini.
Dalam persidangan, perwakilan Kejati Lampung hanya menyampaikan kepada Hakim Tunggal Muhammad Hibrian bahwa mereka “masih akan berkoordinasi” soal saksi ahli. Pernyataan ini sama persis dengan jawaban yang diberikan pada sidang sebelumnya, Senin, 1 Desember 2025, yang menimbulkan tanda tanya besar bagi publik.
Sementara itu, pihak pemohon justru sudah menyiapkan dua saksi ahli yang akan hadir, yakni Dian Puji Nugraha Simatupang, pakar Keuangan Negara Universitas Indonesia, dan Akhyar Salmi, pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia. Kehadiran saksi ahli ini dianggap sangat penting untuk memperkuat argumen hukum pemohon terkait dugaan kerugian negara.
Sikap Kejati yang terlihat lamban dan belum menentukan saksi ahli ini memicu spekulasi netizen. Beberapa warganet menilai kejaksaan seakan meremehkan sidang pra peradilan, sementara yang lain menduga ada strategi terselubung di balik penundaan tersebut. Salah satu pengamat yang mengikuti kasus ini secara intens, tapi memilih anonim, bahkan memprediksi kemungkinan M. Hermawan Eriadi akan kembali ditahan setelah sidang, tapi dengan tuduhan yang berbeda.
“Melihat gelagat Kejati sampai sidang ketiga, apalagi mereka belum memberikan kelengkapan berkas, ada potensi Hermawan akan kembali ditahan setelah keluar, tapi tuduhannya bisa berbeda,” ujar sumber tersebut.
Tidak hanya masalah saksi ahli, kuasa hukum Hermawan, Riki Martim, juga menyoroti berkas-berkas pembuktian yang belum lengkap. Menurutnya, ketidaklengkapan dokumen ini bisa mempengaruhi jalannya persidangan dan menjadi alasan untuk mengajukan keberatan di sidang berikutnya. “Kita mau melihat alat bukti tentang kerugian negara, tapi ternyata berkas yang ditampilkan tidak semuanya lengkap. Ada yang dari halaman 1 ke 11, kemudian lompat ke halaman 108 ke 109, dan lompat lagi ke halaman 116,” jelas Riki usai persidangan sekitar pukul 10.45 WIB.
Kejati Lampung sendiri belum memberikan klarifikasi resmi karena langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjung Karang pasca-persidangan. Situasi ini membuat publik, netizen, dan pengamat hukum semakin penasaran dengan perkembangan kasus PT LEB, menimbulkan spekulasi dan prediksi yang ramai di media sosial.
Kasus ini tetap menjadi sorotan karena selain menyangkut dugaan kerugian negara yang signifikan, juga berkaitan dengan kredibilitas proses hukum dan transparansi penegak hukum. Banyak pihak berharap agar Kejati Lampung segera menentukan saksi ahli dan melengkapi berkas agar proses hukum berjalan adil dan transparan.***










