MATA VIVO- Sidang praperadilan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang memasuki babak baru yang semakin memancing perhatian publik. Memasuki hari kedua pada 1 Desember, agenda persidangan berfokus pada penyerahan bukti dari dua pihak: pemohon dan termohon (Kejaksaan). Meskipun berlangsung cepat, tensi tegang dan aroma misteri justru semakin pekat.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Hibrian itu hanya menyelesaikan sebagian penyerahan bukti. Sisanya akan dilanjutkan pada hari berikutnya. Namun, satu hal mencuat dari kedua hari persidangan ini: tidak ada kejelasan mengenai apa sebenarnya perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada Hermawan Eriadi.
Menurut kuasa hukum pemohon, Riki Martim, Kejaksaan sejak awal tidak pernah mampu menjelaskan apa unsur pidana yang dilakukan kliennya. Ia menyebut dua hari persidangan berlalu tanpa satu pun uraian konkrit mengenai dugaan pelanggaran Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
“Ini semua masih misterius,” kata Riki. “Perbuatan melawan hukumnya apa? Kerugian negaranya berapa? Sampai hari ini tidak ada yang bisa dijelaskan.”
Situasi ini dianggap janggal karena penetapan tersangka seharusnya disertai dengan uraian jelas mengenai perbuatan pidananya. Riki menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa seseorang harus diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, agar yang bersangkutan dapat memberikan klarifikasi dan melindungi hak-hak konstitusinya.
Jaksa Rudi, perwakilan Kejati Lampung, memberikan tanggapan yang menimbulkan perdebatan. Menurutnya, Jaksa tidak wajib menguraikan perbuatan yang disangkakan dalam praperadilan. Ia berdalih bahwa aturan tersebut hanya terdapat dalam pertimbangan MK, bukan amar putusannya. Ia mengklaim Kejaksaan cukup menyampaikan bahwa klien Riki disangkakan Pasal 2 dan 3 sesuai surat penetapan tersangka.
Namun menurut Riki, pendapat itu menyesatkan dan bertentangan dengan prinsip dasar due process of law. Ia menyebut bahwa tanpa kejelasan perbuatan pidana, tersangka tidak memiliki cukup kesempatan membela diri. Sementara Kejaksaan punya waktu lebih dari satu tahun menyidik dan menyita, tersangka hanya diberi waktu sangat terbatas untuk menanggapi dakwaan yang bahkan tidak dijelaskan.
Ketegangan makin meningkat ketika isi jawaban 16 halaman Kejaksaan dibacakan. Alih-alih menjelaskan perbuatan pidana, dokumen itu hanya memuat pengulangan normatif soal alat bukti—ada saksi, ada ahli, ada surat—tanpa satu kalimat pun yang menerangkan apa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dirut PT LEB.
Padahal, putusan Mahkamah Agung Nomor 42 PK/Pid.Sus/2018 menegaskan bahwa alat bukti harus berkorelasi langsung dengan perbuatan tersangka. Artinya, sekadar menyebut keberadaan alat bukti tidak cukup jika tidak dikaitkan dengan tindakan tertentu.
“Alat bukti itu bukan sekadar ada. Ia harus membuktikan perbuatan. Kalau perbuatannya saja tidak disebut, apa yang mau dibuktikan?” tegas Riki.
Masalah menjadi semakin rumit ketika membahas kerugian negara. Hingga hari kedua, Kejaksaan tidak pernah menyebut angka pasti kerugian negara. Tidak ada hitungan resmi, tidak ada audit BPKP yang ditunjukkan. Padahal unsur kerugian negara adalah elemen vital dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Riki, negara hanya bisa dianggap dirugikan jika terdapat kerugian riil (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian. Hal ini sesuai dengan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan putusan MK 25/PUU-XIV/2016. Tanpa nilai kerugian negara yang jelas, dakwaan korupsi berdiri di atas tanah yang rapuh.
“Kerugian negara itu harus nyata, pasti, dan terukur. Bukan asumsi, bukan dugaan,” ujarnya.
Persidangan akan dilanjutkan dengan sesi kelanjutan penyerahan bukti. Namun publik semakin skeptis. Mengapa dua hari sidang berlalu tanpa kejelasan? Apa alasan Kejaksaan menahan informasi? Apakah memang tidak ada perbuatan pidana yang bisa dijelaskan?
Drama hukum ini belum selesai. Justru semakin membuka ruang spekulasi besar tentang arah sebenarnya dari kasus praperadilan PT LEB. Sidang berikutnya diprediksi menjadi penentu apakah misteri ini akan terbongkar atau justru semakin pekat.***










