MATA VIVO- Sidang praperadilan yang melibatkan M. Hermawan Eriadi, Direktur Utama PT LEB, makin memanas dan memicu rasa penasaran publik, terutama kalangan muda yang kerap mengikuti drama hukum dengan sudut pandang kritis. Dalam sidang kedua yang digelar dengan hakim tunggal Muhammad Hibrian, penasihat hukum Hermawan, Riki Martim, secara tegas mempertanyakan motif di balik penetapan tersangka oleh Kejati Lampung.
Menurut Riki, keputusan jaksa untuk menetapkan Hermawan sebagai tersangka terkesan terburu-buru dan tidak memuat uraian lengkap perbuatan melawan hukum yang disangkakan. Ia menyoroti bahwa dalam 16 halaman jawaban pihak Kejaksaan, tidak ada penjelasan detail mengenai hubungan antara perbuatan kliennya dan dugaan kerugian negara. Dengan kata lain, penjelasan formal ada, tetapi substansinya dianggap kosong.
Riki menegaskan bahwa merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/2014, penetapan tersangka harus mencantumkan secara jelas perbuatan yang diduga dilakukan dan alat bukti yang mendukung. Namun, dalam kasus ini, Kejati hanya menyebut keberadaan saksi, ahli, dan surat, tanpa mengurai satu pun tindakan yang secara spesifik dituduhkan kepada Hermawan. Hal ini dinilai membuat proses hukum berjalan tanpa dasar yang kuat.
Ia juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung dalam putusan No. 42 PK/Pid.Sus/2018 telah menegaskan bahwa alat bukti harus memiliki korelasi langsung dengan perbuatan pidana yang disangkakan. Tanpa penjelasan mengenai tindakan spesifik, kata Riki, daftar alat bukti menjadi tidak relevan.
Tak berhenti di situ, Riki kembali menuding Kejaksaan lalai menjelaskan perhitungan kerugian negara, padahal hal tersebut merupakan elemen penting dalam tindak pidana korupsi. Hingga kini, tidak ada penyebutan nominal kerugian negara maupun hasil audit resmi dari BPKP. Ia menyampaikan bahwa sesuai UU Perbendaharaan Negara serta putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara harus nyata, pasti, dan dapat dihitung, bukan sebatas dugaan atau potensi kerugian.
Riki menyebutkan bahwa tanpa rincian besaran kerugian negara dan hubungan kausal dengan tindakan kliennya, proses penetapan tersangka berpotensi cacat hukum. Ia menuding ada ketidakterbukaan dan ketidakkonsistenan dalam argumentasi yang disampaikan Kejaksaan.
Di sisi lain, perwakilan Kejati Lampung, Rudi, memberikan klarifikasi yang menegaskan bahwa sangkaan terhadap Hermawan merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Ia menyebut bahwa dasar sangkaan sudah jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, pernyataan tersebut justru makin memunculkan pertanyaan di publik: apakah pasal yang disangkakan benar-benar didukung oleh uraian perbuatan dan bukti yang memadai?
Perdebatan antara kedua pihak ini membuat kasusnya ramai dibahas di lini masa. Banyak pengguna media sosial, khususnya generasi muda, bertanya-tanya apakah kasus ini murni proses penegakan hukum atau ada kepentingan tertentu yang bermain di baliknya.
Sidang praperadilan berikutnya diprediksi bakal semakin panas. Publik menunggu jawaban yang lebih transparan dan tuntas, terutama terkait bukti dan motif penetapan tersangka yang sejak awal dianggap janggal oleh pihak pemohon. Drama hukum ini masih jauh dari selesai, dan setiap sidang tampaknya akan membuka lembaran baru yang tak kalah menarik untuk disimak.***










