MATA VIVO— Sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali berlangsung seru. Pada sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (1/12/2025), penasihat hukum pemohon, Riki Martim, menyoroti motif penetapan tersangka oleh Kejati Lampung yang dinilainya masih abu-abu.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Hibrian, Riki menegaskan bahwa jawaban tertulis Kejati Lampung sepanjang 16 halaman belum menjelaskan secara gamblang perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada kliennya. “Tidak ada uraian hubungan perbuatan dengan kerugian negara, dan juga bagaimana unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dipenuhi,” kata Riki.
Lebih lanjut, Riki menyoroti bahwa penetapan tersangka menurut putusan MK 21/2014 harus mencantumkan perbuatan yang disangkakan serta alat bukti yang relevan. Namun, dalam dokumen Kejati Lampung hanya disebut adanya saksi, ahli, dan surat-surat. Tidak ada satu kalimat pun yang menjelaskan tindakan konkret pemohon. “Meskipun Kejaksaan mengklaim memiliki alat bukti, itu tidak relevan jika alat bukti tersebut tidak secara langsung menunjukkan perbuatan tersangka,” tegasnya, merujuk pada Putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2018 yang menekankan korelasi langsung antara alat bukti dan tindakan tersangka.
Riki juga mempertanyakan angka kerugian negara yang seharusnya menjadi indikator utama dalam kasus pidana korupsi. “Jaksa tidak pernah menyebutkan berapa rupiah negara dirugikan dan bahkan tidak menampilkan hasil audit BPKP. Seharusnya Kejaksaan bisa menjelaskan hubungan kerugian negara dengan perbuatan pemohon, serta bagaimana tindakan itu merugikan negara secara nyata,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan putusan MK 25/PUU-XIV/2016 menekankan kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (acrual loss), bukan sekadar potensi kerugian.
Di sisi lain, perwakilan Kejati Lampung, Rudi, memberikan klarifikasi terkait sangkaan terhadap M. Hermawan Eriadi. Menurutnya, penetapan tersangka merujuk langsung pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. “Kalau yang disangkakan sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Tipikor, itu sangkaannya. Sudah jelas kan?” ujar Rudi menanggapi pertanyaan pihak penasihat hukum.
Sidang ini masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama soal transparansi penyampaian alat bukti dan besaran kerugian negara. Penasihat hukum Hermawan Eriadi menyatakan akan terus menuntut kejelasan agar hak konstitusional kliennya terpenuhi.
Agenda sidang berikutnya akan membahas kelengkapan berkas dan kemungkinan menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat argumen masing-masing pihak. Publik dan kalangan hukum pun menantikan kelanjutan kasus ini yang disebut-sebut akan menjadi sorotan nasional.***










