MATA VIVO– Sidang pra peradilan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT LEB kembali memanas pada Senin, 1 Desember 2025. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersedia angkat bicara soal tudingan pelanggaran prosedural dalam penetapan tersangka M. Hermawan Eriadi.
Pada sidang pertama, Jumat lalu, pihak Kejati Lampung masih memilih bungkam. Namun di sidang kedua, melalui Rudi, Kejati menjelaskan posisi mereka terkait sangkaan pemohon. Pihak pemohon sebelumnya menilai penetapan tersangka M. Hermawan Eriadi pada 22 September 2025 melanggar prosedur fundamental karena yang bersangkutan tidak diperiksa sebagai calon tersangka malam itu.
Rudi menegaskan, pemeriksaan tersangka sebagai saksi secara otomatis masuk kategori calon tersangka. “Kalau tersangka sendiri sudah diperiksa sebagai saksi, ya saksi itulah calon tersangka. Tapi untuk lebih jelasnya, mungkin nanti bisa dicek di penkum juga. Intinya, pemeriksaan sebagai saksi sudah termasuk tahap calon tersangka,” ujar Rudi pasca-persidangan.
Selain itu, pemohon juga menganggap Kejati tidak memberikan informasi mengenai sangkaan resmi, alat bukti yang digunakan, maupun jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Hal ini membuat pemohon menilai penetapan tersangka cacat prosedural.
Rudi menekankan bahwa sangkaan terhadap M. Hermawan Eriadi sudah jelas, yakni melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor. “Kalau yang disangkakan sesuai pasal 2 dan pasal 3 tipikor itu sangkaannya. Seperti itu kan,” tambahnya.
Sidang pra peradilan ini menjadi momen penting karena akan menentukan apakah penetapan tersangka berjalan sesuai prosedur hukum atau ada cacat formal yang mempengaruhi kelanjutan kasus. Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan membahas kelengkapan berkas-berkas yang belum terpenuhi.
Sementara itu, masyarakat dan pengamat hukum tetap menantikan perkembangan kasus ini, terutama terkait transparansi prosedur hukum dan kejelasan posisi tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan. Dengan pengawasan ketat publik, sidang pra peradilan PT LEB diyakini menjadi titik penting dalam menegakkan prinsip hukum yang adil dan transparan.***










