• Tentang Kami
Saturday, March 28, 2026
MATAVIVO.ID
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus
No Result
View All Result
MATAVIVO.ID
No Result
View All Result
  • Hiburan & Gaya Hidup
  • Lingkungan & Energi
  • Olahraga
  • Pendidikan & Kesehatan
  • Politik & Pemerintahan
  • Sosial & Budaya
  • Teknologi & Digital
Kejati Lampung Angkat Bicara Soal Tuduhan Pelanggaran Prosedur Kasus PT LEB, Ini Penjelasannya

Kejati Lampung Angkat Bicara Soal Tuduhan Pelanggaran Prosedur Kasus PT LEB, Ini Penjelasannya

Melda by Melda
December 1, 2025
in Bandar Lampung

MATA VIVO– Sidang pra peradilan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT LEB kembali memanas pada Senin, 1 Desember 2025. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersedia angkat bicara soal tudingan pelanggaran prosedural dalam penetapan tersangka M. Hermawan Eriadi.

Pada sidang pertama, Jumat lalu, pihak Kejati Lampung masih memilih bungkam. Namun di sidang kedua, melalui Rudi, Kejati menjelaskan posisi mereka terkait sangkaan pemohon. Pihak pemohon sebelumnya menilai penetapan tersangka M. Hermawan Eriadi pada 22 September 2025 melanggar prosedur fundamental karena yang bersangkutan tidak diperiksa sebagai calon tersangka malam itu.

Rudi menegaskan, pemeriksaan tersangka sebagai saksi secara otomatis masuk kategori calon tersangka. “Kalau tersangka sendiri sudah diperiksa sebagai saksi, ya saksi itulah calon tersangka. Tapi untuk lebih jelasnya, mungkin nanti bisa dicek di penkum juga. Intinya, pemeriksaan sebagai saksi sudah termasuk tahap calon tersangka,” ujar Rudi pasca-persidangan.

Selain itu, pemohon juga menganggap Kejati tidak memberikan informasi mengenai sangkaan resmi, alat bukti yang digunakan, maupun jumlah kerugian negara yang ditimbulkan. Hal ini membuat pemohon menilai penetapan tersangka cacat prosedural.

Rudi menekankan bahwa sangkaan terhadap M. Hermawan Eriadi sudah jelas, yakni melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor. “Kalau yang disangkakan sesuai pasal 2 dan pasal 3 tipikor itu sangkaannya. Seperti itu kan,” tambahnya.

Sidang pra peradilan ini menjadi momen penting karena akan menentukan apakah penetapan tersangka berjalan sesuai prosedur hukum atau ada cacat formal yang mempengaruhi kelanjutan kasus. Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan membahas kelengkapan berkas-berkas yang belum terpenuhi.

Sementara itu, masyarakat dan pengamat hukum tetap menantikan perkembangan kasus ini, terutama terkait transparansi prosedur hukum dan kejelasan posisi tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan. Dengan pengawasan ketat publik, sidang pra peradilan PT LEB diyakini menjadi titik penting dalam menegakkan prinsip hukum yang adil dan transparan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita LampungHukum IndonesiaKejati LampungPasal TipikorPenetapan Tersangkapra peradilanPT LEBSidang KorupsiTindak Pidana KorupsiTransparansi Hukum

Related Posts

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight
Bandar Lampung

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung
Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis
Bandar Lampung

Verifikasi SMA Siger berjalan, SMK swasta siapkan opsi pendidikan gratis

February 2, 2026
Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota
Bandar Lampung

Pendidikan Gratis Jadi Tujuan Bersama, FKSS Minta Audiensi dengan Wali Kota

January 31, 2026
Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger
Bandar Lampung

Aktivis Kaitkan Preseden Pati dengan Polemik Anggaran SMA Siger

January 31, 2026
Pemerataan Pendidikan Dipertanyakan, SMA Siger Terima Anggaran Fantastis
Bandar Lampung

FKSS Bandar Lampung Dorong Dialog Pendidikan Gratis Tanpa Diskriminasi

January 31, 2026
Next Post
Kejati Lampung Tetap Bungkam, Kuasa Hukum PT LEB Bongkar Keresahan Soal “Role Model” Dana PI 10%

Drama Pra Peradilan PT LEB: PH Hermawan Eriadi Pertanyakan Motif Kejati Lampung

Most Popular

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

Dari Indonesia ke Thailand: Karya Kanvas Jadi Spotlight

March 16, 2026
Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

Knalpot Brong hingga Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran di Pringsewu

February 9, 2026
SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

SMA Siger dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Pemkot Bandar Lampung

February 2, 2026
MATAVIVO.ID

Matavivo.id adalah media online yang hadir dengan semangat pengawasan publik.

© 2025 - Matavivo.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Investigasi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini & Analisis
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Waykanan
    • Pringsewu
    • Tanggamus

© 2025 - Matavivo.id