MATA VIVO- Kisruh SMA Siger Bandar Lampung kini menjadi sorotan publik. Pertanyaan besar terus menggantung: siapa pelaku, otak pelaku, dan oknum yang diduga terlibat dalam penyelenggaraan sekolah yang dianggap melanggar Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003? Rangkaian fakta yang mengemuka membuat masyarakat semakin fokus mengikuti perkembangan kasus yang sedang diselidiki Ditreskrimsus Polda Lampung.
Penyidik disebut telah mengantongi Sprindik sejak Oktober hingga November untuk menelusuri dugaan pelaksanaan sekolah tanpa izin yang menggunakan fasilitas pemerintah. Bagi publik, kasus ini bukan sekadar polemik administratif, melainkan persoalan serius yang menyangkut integritas penyelenggaraan pendidikan.
Memahami Pelaku, Otak Pelaku, dan Turut Serta dalam Hukum Pidana Indonesia
Untuk membaca duduk perkara secara utuh, penting memahami tiga kategori pelaku dalam hukum pidana Indonesia:
1. Pelaku (Pleger / Dader)
Orang yang melakukan perbuatan pidana secara langsung. Tindakannya nyata, terlihat, dan dapat dibuktikan di lapangan. Seperti seseorang yang menusuk orang lain, dialah pelaku utama.
2. Otak Pelaku (Doen Pleger / Intellectual Actor)
Mereka yang tidak melakukan perbuatan secara langsung, namun merencanakan, memerintah, dan mengendalikan terjadinya tindak pidana. Inilah tipe aktor yang bekerja di balik layar namun punya pengaruh besar.
3. Turut Serta (Medepleger / Participant)
Mereka yang bekerja sama dalam melakukan tindak pidana. Dua orang atau lebih yang secara sadar berkolaborasi.
Dalam konteks SMA Siger, publik penasaran: kategori mana yang akan muncul dalam hasil penyelidikan nanti? Apakah ada pelaku langsung, perencana, hingga pihak yang terlibat secara bersama-sama? Pertanyaan itu terus menguat bersamaan dengan mengalirnya fakta dari berbagai pihak.
Mengurai Kronologi: Dari Peluncuran Hingga Gelombang Fakta Janggal
SMA Siger Bandar Lampung muncul pertama kali pada rentang Juni hingga awal Juli. Pendirian SMA ini disebut merupakan inisiasi langsung Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang bahkan menyampaikan rencana aliran dana dari Pemkot untuk operasional sekolah. Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena sekolah swasta tidak lazim didanai APBD.
Memasuki Agustus, muncul pertanyaan soal legalitas sekolah tersebut. Di sinilah kejanggalan demi kejanggalan mulai terbuka:
• SPMB SMA Siger digelar pada 9–10 Juli, namun akta notaris yayasan baru terbit 31 Juli.
• Kadis Dikbud Provinsi Lampung menyatakan tidak mengakui keberadaan SMA Siger karena belum menyerahkan administrasi perizinan.
• DPMPTSP melalui surat ke LSM GPHKN memastikan bahwa yayasan belum pernah mengajukan izin berusaha.
• Pihak-pihak terkait di Pemkot Bandar Lampung memberikan keterangan yang saling bertentangan, terutama soal alur anggaran.
Ketua Komisi 5 DPRD Lampung, Asroni Paslah, Kabid Dikdas Disdikbud Kota, Mulyadi, dan Kabid Anggaran BKAD, Cheppi, tertangkap memberikan keterangan yang tidak sinkron di media pada September 2025. Ketidaksesuaian informasi ini memperkuat dugaan adanya hal yang sengaja ditutupi.
Operasional Sekolah Berjalan Tanpa Legalitas: Siapa yang Mengizinkan?
Saat legalitas belum jelas, SMA Siger tetap beroperasi. Ini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang memberi jaminan agar sekolah tetap berjalan?
Fakta-fakta terbaru menunjukkan:
• Kepala sekolahnya adalah Plh dari dua SMP negeri: SMPN 38 dan SMPN 44.
• Para guru yang mengajar juga berasal dari dua sekolah negeri tersebut.
• Aset sekolah digunakan secara penuh, mulai dari fasilitas, tenaga pendidik, hingga perlengkapan yang berada di bawah Disdikbud Kota Bandar Lampung.
Dengan kata lain, meski berstatus sekolah swasta, SMA Siger menggunakan sumber daya pemerintah secara menyeluruh. Hal ini jelas bertentangan dengan mekanisme penyelenggaraan sekolah swasta yang seharusnya mandiri.
Menelusuri Akar dan Pemilik Yayasan Siger Prakarsa Bunda
Dokumen Kemenkumham mengungkap nama-nama yang tercatat sebagai pemilik Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yaitu:
• Eka Afriana — Plt Disdikbud dan Asisten Setda Pemkot Bandar Lampung, sekaligus saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana.
• Khaidarmansyah — mantan Plt Sekda Bandar Lampung.
• Satria Utama — Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung.
• Agus Didi Bianto
• Suwandi Umar
Keterlibatan pejabat aktif dalam kepemilikan yayasan menimbulkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan, terutama karena yayasan tersebut menggunakan fasilitas pemerintah dalam operasional sekolah swasta.
Publik menilai, susunan kepemilikan yayasan inilah yang membuat SMA Siger tetap bisa berjalan meski tidak diakui pemerintah provinsi dan tidak memiliki izin legal.
Apa yang Dicari Publik Saat Ini?
Masyarakat berharap penyelidikan yang dilakukan Polda Lampung tidak berhenti pada persoalan administratif semata. Ada harapan besar bahwa proses hukum mampu mengungkap secara terang siapa pelaku langsung, siapa otak yang menggerakkan, dan siapa saja yang turut serta mendukung penyelenggaraan SMA Siger tanpa izin.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi penegakan hukum di sektor pendidikan. Apakah hukum mampu menembus struktur kekuasaan? Atau justru tenggelam seperti banyak kasus lain?
Disclaimer: Tulisan ini menguraikan rangkaian fakta yang muncul dalam dugaan pelanggaran UU Sisdiknas oleh SMA Siger Bandar Lampung. Penetapan pelaku, otak pelaku, dan turut serta sepenuhnya berada di tangan Polda Lampung. Publik hanya berharap kasus ini tuntas tanpa tebang pilih.***










