MATA VIVO– Publik Kota Bandar Lampung tengah digegerkan dengan dugaan penyalahgunaan data terkait pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa sekolah, termasuk SMP Negeri 44 dan SMA Siger 2. Indikasi kuat muncul dari keberadaan SPPG yang berlokasi di Way Halim, tepat di belakang kedua sekolah tersebut, sehingga muncul pertanyaan: apakah SPPG ikut menentukan penerima MBG secara tidak sesuai aturan?
Sejauh ini, pengelola SPPG yang berinisial R, D, dan G enggan memberikan klarifikasi. Berdasarkan keterangan staf di lokasi, hanya G yang ada di tempat, namun sedang beristirahat. “G ada, tapi sedang istirahat. Enggak berani saya mengganggu,” ungkap staf tersebut. Bahkan, pegawai ini tidak dapat memberikan nomor kontak pengelola, membuat upaya klarifikasi redaksi terhambat.
Dugaan penyalahgunaan data ini bermula dari temuan pada Selasa, 30 September 2025. SMA Siger 2 Bandar Lampung yang hingga kini belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) ternyata sudah menerima MBG. Padahal, menurut aturan Kemendikdasmen, penerima MBG harus berasal dari satuan pendidikan yang tercatat di DAPODIK, termasuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Dengan belum terdaftarnya SMA Siger 2, jelas ada indikasi pelanggaran prosedur.
Selain itu, Disdikbud Bandar Lampung sendiri belum mengakui keberadaan SMA Siger 2, menimbulkan pertanyaan besar soal legalitas sekolah tersebut dan bagaimana bisa menerima bantuan MBG. “Kalau sekolah belum terdaftar dan tidak diakui, seharusnya tidak ada distribusi MBG. Ini perlu diselidiki lebih lanjut,” kata sumber internal pendidikan.
Hingga kini, redaksi juga mencatat adanya SPPG lain yang berlokasi di Jagabaya, Way Halim, tepatnya di Jalan Morotai. Namun lokasi SPPG ini relatif jauh dari SMP dan SMA yang diduga menerima MBG secara tidak sesuai prosedur. Hal ini menambah kompleksitas kasus dan menimbulkan pertanyaan tentang keterlibatan beberapa pihak dalam proses distribusi MBG.
Kasus ini memicu kekhawatiran publik terkait transparansi dan akuntabilitas distribusi program pemerintah yang menyasar anak-anak sekolah. Publik berharap agar pihak berwenang, termasuk Disdikbud Bandar Lampung dan pihak kepolisian jika diperlukan, segera melakukan investigasi menyeluruh. Tujuannya jelas: memastikan MBG tepat sasaran, mencegah penyalahgunaan data, dan memberikan kepastian hukum bagi sekolah dan siswa yang berhak menerima bantuan.
Redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi resmi. Sementara itu, masyarakat dan orang tua siswa menunggu jawaban tegas mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam dugaan distribusi MBG yang tidak sesuai prosedur ini.***










