MATA VIVO- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali jadi sorotan. Usai sidang pra peradilan M. Hermawan Eriadi—direksi PT LEB yang kini ditahan di Lapas Way Huwi sejak 22 September 2025—pihak kejaksaan memilih diam tanpa satu pun penjelasan yang bisa meredakan tanda tanya publik.
Sikap senyap ini terlihat jelas ketika salah satu utusan Kejati Lampung bernama Elva dimintai tanggapan oleh awak media pada Jumat, 28 November 2025. “Nanti ya, lihat sesuai yang ada di dalam sidang,” ujarnya singkat. Tidak ada tambahan, tidak ada klarifikasi. Usai memberi pernyataan itu, rombongan Kejati pun langsung meninggalkan kawasan PN Tanjung Karang.
Sidang pra peradilan sendiri berlangsung sangat cepat—sekitar 15 menit. Agendanya hanya pemeriksaan kelengkapan berkas, tanpa pembahasan substansi yang selama ini ditunggu publik, terutama terkait penetapan tersangka yang menuai banyak kritik.
Di balik ruang sidang, kuasa hukum Hermawan, yakni Ariadi Nurul dan Riki Martim, mengaku tak pernah diberi informasi bahwa klien mereka dijadikan “role model” dalam penanganan kasus dana Participating Interest (PI) 10%. Padahal, pernyataan itu pernah diungkapkan Aspidsus Armen Wijaya pada momen penetapan tersangka tiga direksi PT LEB beberapa waktu lalu.
Nurul, yang terlihat terkejut saat membaca pemberitaan tersebut, menegaskan bahwa penanganan kasus apa pun—termasuk tipikor—harus berdiri di atas dasar hukum yang jelas. “Saya kaget dan baru tahu hari ini soal berita itu. Semua harus berdasarkan ketetapan hukum,” ujarnya sebelum sidang dimulai.
Hal senada disampaikan Riki Martim. Menurutnya, hingga saat ini Indonesia sama sekali belum memiliki regulasi khusus yang mengatur prosedur teknis pengelolaan dana PI 10%. Pernyataan itu ia sampaikan setelah sesi wawancara singkat dengan jurnalis. “Iya benar. Belum ada itu,” katanya memastikan.
Ketiadaan aturan ini memunculkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin sebuah perkara dijadikan “role model” sementara payung hukumnya sendiri belum tersedia? Di sinilah titik yang dianggap janggal oleh pihak kuasa hukum dan publik yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Namun sayangnya, Kejati Lampung tidak menjawab satu pun dari deretan pertanyaan tersebut. Mereka memilih bungkam, meninggalkan PN Tanjung Karang tanpa satu kalimat pun yang bisa menjernihkan polemik.
Publik kini menunggu babak selanjutnya dalam proses pra peradilan yang diharapkan dapat membuka tabir penanganan kasus dana PI 10%—apakah benar sesuai hukum atau justru menyimpan kejanggalan yang lebih besar.***










