MATA VIVO– Netizen dan warga sekitar pasti penasaran, nih! Yayasan Siger Prakarsa Bunda, yang membawahi SMA Siger Bandar Lampung, lagi jadi sorotan karena diduga nggak punya kantor resmi untuk operasional administrasinya. Kondisi ini bikin warga dan aparat kelurahan Kalibalau Kencana bingung total soal keberadaan yayasan tersebut.
Berdasarkan pantauan di Gang Waru 1, Kedamaian, tidak ada satu pun warga yang mengetahui lokasi kantor sekretariat yayasan pada Kamis (27/11/2025). Padahal, akte notaris yayasan ini resmi terbit pada 31 Juli 2025. Ketidakjelasan lokasi ini bikin banyak pihak mempertanyakan apakah yayasan benar-benar beroperasi secara resmi.
Dua staf perempuan kelurahan Kalibalau Kencana yang ditemui redaksi juga mengaku tidak tahu persis keberadaan kantor. Mereka menyebut bahwa Lurah Hendra Setiawan sedang tidak berada di tempat karena menghadiri rapat dengan camat sekitar pukul 12.30 WIB. Staf ini lalu mencoba menelusuri informasi ke Ketua RT 10–13 di Gang Waru 1, tetapi hasilnya sama: tidak ada yang tahu letak kantor Yayasan Siger Prakarsa Bunda sesuai akte notarisnya.
Menariknya, alamat yang tercantum di akte notaris ini diduga merupakan kediaman Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana. Hal ini diperkuat dari buku absen kelurahan Kalibalau Kencana yang mencatat adanya pengajuan permohonan domisili dengan nama Eka Afriana sebagai pemohon. Hal ini tentu memicu pertanyaan publik: apakah yayasan ini memang memiliki kantor resmi atau hanya memakai alamat pribadi pejabat publik?
Dua staf kelurahan juga menyatakan bahwa Lurah Hendra Setiawan kemungkinan memiliki informasi lebih lengkap soal keberadaan kantor yayasan. Sayangnya, mereka tidak bersedia memberikan kontaknya, sehingga upaya klarifikasi lebih lanjut masih berjalan. Redaksi berencana untuk terus menggali informasi demi memastikan apakah Yayasan Siger Prakarsa Bunda benar-benar memiliki kantor sekretariat yang resmi atau masih menjadi misteri publik.
Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi yang menyelimuti yayasan dan SMA Siger Bandar Lampung, terlebih berkaitan dengan legalitas, perizinan, dan transparansi operasional. Publik tentu berharap ada kejelasan agar tidak ada lagi dugaan penggunaan fasilitas dan administrasi yang tidak sesuai aturan.***










