MATA VIVO- Insiden Yang Melibatkan SMA Siger Bandar Lampung Kini Memasuki Babak Baru Yang Lebih Serius Dan Penuh Sorotan Publik. Selama Bertahun-Tahun, Sekolah Swasta Ini Disebut Menyimpan Banyak Kejanggalan, Namun Hanya Segelintir LSM Dan Ormas Yang Berani Bersuara, Seperti Ormas Ladam Dan Laskar Lampung. Kini, Publik Mendapat Angin Segar Dengan Kehadiran Abdullah Sani Yang Muncul Sebagai Figur Tegas Dan Berpengaruh Dalam Mengawal Kasus Ini Hingga Ke Jalur Hukum.
Abdullah Sani Datang Sebagai Sosok Yang Tidak Hanya Vokal, Tetapi Juga Konsisten Mengungkap Tabir Misteri SMA Siger Yang Selama Ini Sulit Terbuka. Pada Rabu, 26 November 2025, Ia Resmi Melaporkan Pihak Pengelola SMA Siger Ke Polda Lampung. Langkah Ini Sekaligus Menandai Dimulainya Proses Hukum Terhadap Serangkaian Dugaan Pelanggaran Yang Telah Lama Menjadi Keresahan Publik.
SMA Siger Menjadi Sorotan Karena Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi Dari DPMPTSP Maupun Disdikbud Provinsi Lampung. Selain Tidak Memiliki Legalitas Yang Sah, Sekolah Ini Juga Disebut Menggunakan Aset Pemerintah Kota Untuk Operasional Tanpa Izin Yang Jelas. Praktisi Hukum Hendri Adriansyah Mengingatkan Bahwa Pinjam Pakai Aset Negara Secara Ilegal Berpotensi Menyeret Pihak Terkait Ke Dalam Jerat Pidana Penggelapan Dan Penadahan Aset Negara. Situasi Ini Semakin Rumit Ketika Nama-Nama Berpengaruh Ikut Terseret, Seperti Eka Afriana Yang Disebut Memiliki Kekayaan Hingga 40 Miliar Rupiah Dan Plt Sekda Bandar Lampung, Khaidarmansyah, Yang Juga Tercatat Sebagai Salah Satu Pemilik.
Kejanggalan Makin Terlihat Ketika Upaya Klarifikasi Tidak Mendapat Tanggapan. Plh Kepala Sekolah SMA Siger Disebut Enggan Memberikan Jawaban, Baik Secara Langsung Maupun Melalui Komunikasi Resmi. Hal Serupa Ditunjukkan Oleh Satria Utama—Plt Kasubag Aset Dan Keuangan Disdikbud Sekaligus Sekretaris Yayasan SMA Siger—Yang Tidak Berhasil Ditemui Dan Tidak Menggubris Permohonan Klarifikasi Yang Disampaikan.
Kedatangan Abdullah Sani Ke Bandar Lampung, Yang Sebelumnya Sibuk Menangani Sengketa Tanah Di Jakarta, Membawa Perubahan Signifikan. Ia Menemukan Bahwa Masalah SMA Siger Tidak Hanya Soal Perizinan Dan Penyalahgunaan Aset Negara, Tetapi Juga Mengarah Pada Dugaan Perbuatan Salah Yang Berkaitan Dengan Perlindungan Anak. Hal Ini Membuat Kasus SMA Siger Semakin Mendapat Sorotan Lebih Luas Karena Menyangkut Hak Dan Keselamatan Peserta Didik.
Ia Berkomitmen Untuk Mendorong Disdikbud Provinsi Lampung Menutup Sekolah Yang Belum Memiliki Legalitas Tersebut. Baginya, Pendidikan Anak Tidak Boleh Menjadi Korban dari Kesalahan Manajemen maupun Kelalaian Yayasan. Dengan Tidak Terdaftarnya SMA Siger di Dapodik Dan Tidak Diakuinya Sekolah Tersebut Oleh Dinas Pendidikan, Peserta Didik Berada Dalam Situasi Yang Rentan Dan Terancam Kehilangan Hak Kependidikan Mereka.
Selain Itu, Abdullah Sani Berniat Menggandeng Unit Maupun Komisi Perlindungan Anak Agar Bersinergi Dengan Dinas Pendidikan. Kolaborasi Ini Diharapkan Mampu Mengantisipasi Dampak Lebih Besar, Mengingat Kasus Ini Berpotensi Menjadi Isu Nasional Bahkan Internasional. Jika Tidak Ditangani Serius, Indonesia Bisa Dicap Sebagai Negara Yang Rentan Terhadap Kasus Pelanggaran Hak Anak, Lebih Ironis Lagi Karena Pelakunya Justru Berasal Dari Lingkungan Yang Seharusnya Melindungi Anak—Eksekutif Dan Legislatif.
Publik Kini Menaruh Harapan Besar Agar Polda Lampung Bergerak Cepat, Profesional, Dan Transparan Dalam Menangani Kasus Ini. Di Saat Yang Sama, Perjuangan Pemantau Publik Seperti Abdullah Sani Diharapkan Mendapat Jalan Yang Lapang Agar Kebenaran Dapat Terungkap Dan Sistem Pendidikan Di Bandar Lampung Menjadi Lebih Bersih, Akuntabel, Dan Bebas Dari Konflik Kepentingan.***










