MATA VIVO – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan satuan pendidikan SMA Siger Bandar Lampung. Laporan disampaikan oleh penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, yang menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam penggunaan fasilitas pendidikan yang seharusnya milik yayasan, Rabu (26/11/2025).
Abdullah Sani melalui Unit 3 Subdit 4 Tipidter berharap kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menyingkap dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurutnya, penyelenggaraan SMA Siger diduga ilegal karena menggunakan fasilitas bangunan dan tanah milik negara untuk operasional sekolah yang dikelola oleh yayasan. “Ini jelas anomali. Bagaimana bisa sarana milik negara digunakan untuk kegiatan pendidikan yang seharusnya menjadi tanggung jawab yayasan?” ungkapnya.
Abdullah menambahkan, laporan ini telah disiapkan setelah satu bulan melakukan pengumpulan informasi dan dokumen valid sebagai bukti. “Alhamdulillah, setelah sebulan mencari informasi dan dokumen pendukung, akhirnya kepolisian menerima laporan saya,” ujarnya. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan beberapa surat perintah penyelidikan, yaitu:
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/509.a/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, Tanggal 31 Oktober 2025.
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SMP.Lidik/509.a/X/Subdit-IV/2025/Reskrimsus, Tanggal November 2025.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Sisdiknas, pelanggaran terkait perizinan pendidikan dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah bagi pihak yang terbukti bersalah. Hal ini menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga integritas penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Diketahui, SMA Siger saat ini menumpang operasional di SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Sekolah tersebut berada di bawah tanggung jawab Yayasan Siger Prakarsan Bunda. Berdasarkan dokumen Kementerian Hukum dan HAM, kepemilikan yayasan melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat, termasuk Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung Eka Afriana, mantan Plt Sekda Khaidarmansyah, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung Satria Utama, serta Didi Agus Bianto dan Suwandi Umar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan legalitas pengelolaan fasilitas publik untuk kepentingan yayasan pribadi.
Abdullah menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak hanya penting bagi keadilan, tetapi juga sebagai langkah untuk memastikan setiap satuan pendidikan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku. “Pendidikan harus berjalan sesuai aturan, menggunakan sarana yang sah, dan mengutamakan kepentingan siswa. Tidak boleh ada penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan yayasan tertentu,” tegasnya.
Polda Lampung melalui Subdit Tipidter kini berada dalam proses penyelidikan awal, memeriksa dokumen, saksi, dan bukti terkait penggunaan sarana milik negara oleh SMA Siger. Langkah ini diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai indikasi perbuatan pidana serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku pendidikan di Bandar Lampung.***










