MATA VIVO — Publik kembali menyoroti kontroversi seputar SMA Swasta Siger yang dimiliki oleh Eka Afriana dan Khaidarmansyah, termasuk beberapa pemilik lain yakni Satria Utama, Didi Bianto, dan Suwandi Umar. Dari dokumen resmi Kemenkumham RI, terbukti sekolah ini bukan milik pemerintah, melainkan sepenuhnya dimiliki oleh pihak swasta, termasuk Eka Afriana yang merupakan saudari kembar Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat terkait sikap kritis DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Provinsi Lampung. DPRD diduga memberikan dukungan pada operasional sekolah yang menggunakan fasilitas dan dana pemerintah, meski pemiliknya memiliki kekayaan puluhan miliar rupiah. Berdasarkan laporan LHKPN, Eka Afriana tercatat memiliki aset mencapai 40 miliar rupiah. Hal ini menimbulkan persepsi publik bahwa dukungan legislatif tidak berdasar pada asas keadilan bagi sekolah swasta lainnya.
Publik juga menyoroti praktik operasional sekolah yang dinilai kontroversial. Berdasarkan laporan media dan LSM, SMA Siger menjual 15 modul pelajaran kepada peserta didik, padahal sebelumnya Wali Kota Eva Dwiana menyatakan bahwa biaya pendidikan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Fakta ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan niat baik penyelenggara sekolah.
Selain itu, Satria Utama, salah satu pemilik dan Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung, disebutkan belum membayar gaji puluhan guru selama berbulan-bulan. Keadaan ini menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga pendidik dan merugikan citra pendidikan swasta di Bandar Lampung. Upaya konfirmasi kepada Satria Utama dilaporkan tidak direspons hingga berita ini disusun.
DPRD, menurut publik, memiliki tanggung jawab moral atas persepsi negatif yang muncul. Dukungan legislatif terhadap SMA Siger yang menggunakan aset dan dana pemerintah menimbulkan kesan ketidakadilan, terutama bagi sekolah swasta lain yang tidak mendapat bantuan dan terancam tutup. Masyarakat menuntut DPRD untuk segera mengkaji dukungannya agar kebijakan ini tidak menimbulkan diskriminasi antara sekolah negeri, swasta, dan sekolah dengan status khusus seperti SMA Siger.
Selain isu finansial, kontroversi ini juga menyoroti keterkaitan antara jabatan strategis pemilik sekolah di dinas pendidikan dan penggunaan dana publik. Publik mempertanyakan urgensi fundamental dukungan DPRD terhadap sekolah yang dimiliki oleh individu kaya dan memiliki akses ke fasilitas negara.
Sejumlah pengamat pendidikan menilai bahwa situasi ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap regulasi pendidikan dan prinsip pemerataan akses pendidikan. Penegasan sikap kritis DPRD Lampung dan Bandar Lampung dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa legislatif hanya berpihak pada kelompok tertentu, sehingga merugikan sekolah swasta lain yang berjuang mandiri.
Hingga saat ini, publik masih menunggu tindakan konkret dari DPRD untuk mengevaluasi dukungan terhadap SMA Siger. Langkah ini dianggap krusial agar tidak terjadi praktik diskriminatif dan untuk memastikan bahwa semua sekolah mendapatkan perlakuan adil dalam penggunaan aset dan dana pemerintah.***










