MATA VIVO– Dunia pendidikan Bandar Lampung tengah diguncang kontroversi besar terkait Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kota ini, Eka Afriana, yang menjabat untuk periode 2024-2025. Sosok yang seharusnya menjadi simbol integritas dan pembela hak guru, kini justru berada dalam sorotan negatif karena serangkaian dugaan pelanggaran hukum dan praktik administrasi yang merugikan tenaga pendidik.
Kontroversi yang mencuat terjadi pada Juli hingga Agustus 2025, ketika nama Eka Afriana masuk dalam laporan masyarakat ke Polda Lampung terkait dugaan pemalsuan identitas. Kasus yang tidak kunjung dituntaskan membuat Forum Muda Lampung mengambil langkah eskalasi dengan melaporkan Polda ke Mabes Polri serta membawa kasus Eka Afriana ke Dirjen Kemendagri. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar bagi publik: bagaimana seorang pemimpin organisasi guru bisa terlibat dalam persoalan hukum yang serius?
Sejarah panjang PGRI sebagai organisasi yang memperjuangkan martabat guru sejak 1912, ketika Indonesia masih di bawah kolonial Belanda, menunjukkan pentingnya integritas dan kepedulian terhadap kesejahteraan pendidik. Namun, Eka Afriana yang juga menjabat Plt Disdikbud dan Asisten Setda Pemkot Bandar Lampung, justru terindikasi jauh dari prinsip perjuangan itu.
Sorotan terbaru muncul dari kasus SMA Swasta Siger Bandar Lampung, yang tercatat sebagai sekolah milik Eka Afriana. Sekolah ini disebut-sebut gratis oleh Wali Kota, namun kenyataannya, laporan masyarakat dan investigasi awal menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius, antara lain pelanggaran undang-undang perlindungan anak, Undang-Undang Sisdiknas, serta Permendagri terkait pinjam pakai aset negara. Lebih parah, sekolah ini belum terdaftar di dapodik Kemendikbud, dan guru honor dilaporkan belum menerima gaji selama berbulan-bulan, menimbulkan krisis kepercayaan terhadap pengelolaan pendidikan swasta di Bandar Lampung.
Praktik kontroversial lain yang terungkap adalah jual beli modul kepada peserta didik, yang sebagian besar berasal dari keluarga pra sejahtera. Hal ini dianggap melanggar prinsip keadilan sosial dan kewajiban pemerintah serta sekolah untuk memberikan pendidikan tanpa diskriminasi. Ironisnya, meskipun ada praktik ini, Ketua Komisi 4 dan pimpinan DPRD Bandar Lampung disebut mendukung kebijakan sekolah, sehingga anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi guru honor justru masuk dalam finalisasi di tingkat provinsi.
Skandal ini menimbulkan dampak luas bagi guru dan masyarakat. Guru-guru honor di Bandar Lampung, yang seharusnya mendapat perlindungan dan kesejahteraan, kini berada dalam posisi rentan akibat kelalaian pejabat tinggi. Selain itu, penggunaan aset pemerintah untuk kepentingan pribadi oleh pejabat pendidikan menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dapat berimplikasi hukum bagi kepala sekolah dan pihak terkait.
Publik kini mulai mempertanyakan masa depan pendidikan di Bandar Lampung. Bagaimana kota ini dapat melahirkan generasi yang bermartabat dan berpihak pada kepentingan nasional jika pemimpin organisasi guru sendiri lalai terhadap integritas dan etika profesi? Dugaan pemalsuan identitas, penyelenggaraan SMA Siger yang merugikan guru dan murid, serta praktik administrasi yang meragukan, memperburuk citra pendidikan dan menimbulkan skeptisisme publik.
Kasus ini juga menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang lebih ketat, transparansi anggaran, serta akuntabilitas pejabat pendidikan. Masyarakat, khususnya tenaga pendidik, menuntut klarifikasi resmi dan tindakan tegas agar praktik-praktik merugikan guru dan peserta didik tidak terulang. Integritas PGRI dan komitmen pemimpin pendidikan menjadi kunci untuk memastikan bahwa pendidikan tetap menjadi pilar mencerdaskan bangsa, bukan ajang kontroversi yang merusak kepercayaan publik.










