MATA VIVO– Aksi lapangan menarik dilakukan Tim Panitia A Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pringsewu pada Selasa, 18 November 2025. Tim ini meninjau secara langsung aset milik PT PLN (Persero) yang berada di Pekon Pujiharjo, Kecamatan Pagelaran. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari proses verifikasi dan penetapan batas tanah yang sangat penting bagi kelangsungan pengelolaan aset strategis negara.
Kepala BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menjelaskan bahwa pemeriksaan lapang ini adalah tindak lanjut dari permohonan PT PLN terkait kepastian status kepemilikan serta penentuan batas bidang tanah secara resmi. “Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan bahwa dokumen administrasi yang diajukan perusahaan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” ujar Ulin Nuha.
Dalam pelaksanaannya, Tim Panitia A tidak hanya melakukan pengukuran fisik tanah, tetapi juga memverifikasi seluruh aset yang ada di lokasi. Pengamatan dilakukan secara detail, mulai dari pengecekan batas tanah, identifikasi tanda-tanda fisik di lapangan, hingga pencatatan seluruh titik koordinat yang menjadi acuan dalam dokumen resmi. Selain itu, tim juga melakukan wawancara dengan warga sekitar untuk mendapatkan informasi terkait kepemilikan dan riwayat penggunaan lahan.
“Kegiatan ini menjadi prosedur standar kami di Kantor Pertanahan. Setiap aset yang masuk dalam proses administrasi harus memiliki keabsahan hukum yang jelas dan batas yang terukur agar tidak terjadi tumpang tindih, kesalahan administrasi, atau sengketa di masa depan,” jelas Ulin Nuha.
Langkah ini dinilai krusial mengingat aset yang diperiksa merupakan milik PT PLN, instansi strategis yang berperan penting dalam pelayanan listrik nasional. Kepastian hukum atas tanah dan aset ini diyakini akan membantu perusahaan dalam pengelolaan, pemanfaatan, hingga pengembangan fasilitasnya, sehingga pelayanan publik tetap optimal dan aman secara hukum.
Lebih jauh, kepala BPN menegaskan bahwa kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Kantah Pringsewu dalam mendukung tertib administrasi pertanahan. Semua temuan dari pemeriksaan lapangan akan didokumentasikan secara lengkap dan digunakan sebagai bahan kajian untuk penetapan resmi. Hasil kajian ini nantinya akan menjadi dasar bagi penerbitan sertifikat atau dokumen pertanahan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan tidak hanya kepastian hukum yang tercapai, tetapi juga tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset publik. Langkah proaktif ini sekaligus menegaskan bahwa setiap aset, terutama milik instansi strategis, wajib dikelola dengan profesional dan berpedoman pada aturan yang berlaku.***










