MATA VIVO– SMA swasta Siger kembali jadi sorotan publik, bukan tanpa alasan. Sekolah yang disebut-sebut menawarkan biaya pendidikan gratis ini, padahal dimiliki oleh lima orang yang pernah atau masih memiliki jabatan strategis di Pemkot Bandar Lampung, menyimpan banyak kontroversi yang sampai sekarang belum terungkap tuntas.
Selain klaim pendidikan gratis, perhatian publik makin tinggi karena dugaan penggunaan aset negara dan aliran dana pemerintah yang mendapat dukungan dari DPRD Kota Bandar Lampung, bahkan tampak dibiarkan oleh pemerintah provinsi. Ironisnya, status sekolah ini masih ilegal dan melanggar aturan, namun tetap bisa mengakses fasilitas dan dukungan anggaran publik.
Meski begitu, kondisi kesejahteraan di sekolah ini jauh dari ideal. Guru-guru SMA Siger belum menerima honorium berbulan-bulan, sementara mereka harus menanggung biaya transportasi sendiri untuk datang mengajar. Parahnya lagi, pihak sekolah masih melakukan praktik penjualan modul pelajaran kepada murid, seolah mengabaikan janji pendidikan gratis.
Skandal ini makin kompleks karena kabar terbaru menyebut Wali Kota Bandar Lampung akan memberikan beasiswa untuk siswa SMA/SMK dan mahasiswa di Bandar Lampung. Kabar ini menimbulkan pertanyaan baru soal aliran dana SMA swasta Siger. Analisis awal menunjukkan dua kemungkinan aliran dana: pertama, dana beasiswa bisa jadi diarahkan untuk sekolah ilegal ini agar terlihat sah, dan kedua, kondisi mandeknya honor guru serta praktik jual modul dijadikan alibi kemanusiaan untuk menarik simpati publik, sehingga Pemkot dan DPRD dapat mengalokasikan anggaran tanpa dianggap melanggar regulasi.
Persoalan ini bermula dari silang sengkarut pernyataan pejabat terkait, yakni Kabid Dikdas Disdikbud Bandar Lampung, BKAD, dan Ketua Komisi 4 DPRD Bandar Lampung: Mulyadi, Cheppi, dan Asroni Paslah. Asroni menyatakan pada September bahwa dana operasional SMA Siger tidak ada di anggaran Disdikbud dan ia tidak mengetahui mekanisme alirannya melalui bidang sosial atau kesejahteraan. Sementara Mulyadi dan Cheppi mengaku anggaran masuk Disdikbud namun masih menunggu finalisasi di tingkat provinsi dan regulasi resmi untuk pencairan dana.
Dari pernyataan ini, muncul dugaan bahwa alokasi dana beasiswa bisa dimanfaatkan untuk mendukung SMA swasta Siger yang ilegal agar tetap “main cantik” secara politik dan hukum. Selain itu, keterlambatan honor guru dan praktik jual modul bisa jadi strategi publikasi, memberi alasan kemanusiaan agar Wali Kota Eva Dwiana dan DPRD Kota Bandar Lampung mengeluarkan anggaran untuk sekolah ini.
Jika dugaan ini benar, maka tindakan Pemkot dan DPRD sama artinya memberi legitimasi finansial kepada praktik ilegal. SMA Siger berpotensi melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, yang diteken oleh Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, terkait penyelenggaraan pendidikan formal. Praktik ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi juga moral dan hukum, karena menggunakan uang publik untuk mendukung entitas yang tidak sah secara regulasi.
Kontroversi ini menegaskan perlunya transparansi dan pengawasan ketat atas aliran dana pendidikan di Bandar Lampung. Publik, guru, dan siswa berhak mendapatkan kepastian: apakah dana pendidikan benar-benar digunakan untuk tujuan belajar-mengajar yang sah, atau malah dimanfaatkan sebagai alat politik dan strategi kemanusiaan semu untuk menutupi praktik ilegal.***










