MATA VIVO- Penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang diberlakukan pemerintah pusat mendapatkan perhatian serius dari Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu. Untuk memastikan kebijakan ini benar-benar dirasakan oleh petani, dinas setempat menegaskan akan melakukan pengawasan ketat di seluruh kios dan pengecer pupuk. Langkah ini diambil untuk mencegah adanya penyimpangan harga di lapangan yang dapat merugikan para petani.
PLT Kepala Dinas Pertanian Pringsewu, Maryanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada kios yang mencoba memainkan harga. Ia memastikan bahwa setiap pengecer harus mengikuti harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Bila ditemukan harga tidak sesuai ketentuan pemerintah, kios bisa langsung ditutup. Pengawasan dilakukan setiap hari oleh tim petugas kami di lapangan,” ujarnya, Senin, 17 November 2025.
Menurut Maryanto, pemantauan harga dilakukan secara intensif melalui petugas yang disebar ke berbagai wilayah. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan terkait adanya kios atau pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas harga resmi.
Ia juga menyoroti alasan yang sering digunakan beberapa pengecer terkait stok lama yang masih berharga tinggi. Menurutnya, dalih tersebut tidak dapat diterima karena distributor telah menyesuaikan harga baru, sehingga seluruh stok — termasuk yang disebut “stok lama” — harus dijual dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Distributor sudah langsung menebusnya, sehingga tidak ada lagi istilah harga lama. Semuanya harus mengikuti harga baru. Petani berhak mendapatkan pupuk dengan harga sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Pringsewu, Sri Emalia, menjelaskan bahwa terdapat lima jenis pupuk bersubsidi yang mengalami penurunan harga secara resmi. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan biaya produksi petani sekaligus meningkatkan hasil pertanian.
Berikut daftar lengkap harga pupuk bersubsidi setelah mengalami penurunan 20 persen:
1. Pupuk Urea dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg
2. Pupuk NPK dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg
3. Pupuk NPK khusus Kakao dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg
4. Pupuk ZA dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg
5. Pupuk Organik dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg
Menurut Sri Emalia, penurunan harga ini harus disosialisasikan dan dipatuhi oleh seluruh kios. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas biaya pertanian dan memperkuat ketahanan pangan daerah. Ia juga mengimbau petani untuk melaporkan jika menemukan penjualan pupuk dengan harga tidak wajar.
“Kami meminta masyarakat, terutama petani, untuk tidak ragu melapor bila menemukan harga yang melebihi ketentuan. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dengan pengawasan ketat serta penegakan aturan yang tegas, Dinas Pertanian Pringsewu berharap tidak ada celah bagi oknum pengecer untuk bermain harga. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan petani melalui distribusi pupuk bersubsidi yang tepat harga, tepat sasaran, dan tepat waktu.***










