MATA VIVO— Pagi yang semestinya tenang berubah menjadi penuh tanya ketika ingatan melayang pada polemik yang sedang hangat: pendirian SMA Siger Kota Bandar Lampung. Sebuah kasus yang membetot perhatian publik dan membawa imajinasi pada kisah tua tentang larangan surga. Sebagaimana Siti Hawa yang memakan buah terlarang, dua tokoh perempuan di Kota Bandar Lampung, Wali Kota Eva Dwiana dan Kepala Disdikbud Eka Afriana, kini menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran aturan pendidikan nasional.
Perbandingan itu muncul bukan tanpa sebab. Kisah Siti Hawa menggambarkan peringatan yang diabaikan—dan kini publik melihat pola serupa dalam kebijakan Pemkot Bandar Lampung terkait SMA Siger. Peringatan datang dari berbagai pihak: praktisi pendidikan, anggota legislatif, hingga elemen masyarakat. Namun SMA Siger tetap dibuka, berjalan, bahkan menerima siswa baru, meski legalitasnya belum terpenuhi.
Kisruh dimulai ketika Eva Dwiana mengumumkan bahwa SMA Siger—sebuah sekolah swasta yang ia promosikan seolah bagian dari program pemerintah kota—akan membuka penerimaan peserta didik baru pada 9–10 Juli 2025. Pengumuman itu menghebohkan sebab sekolah tersebut belum mengantongi izin operasional maupun legalitas yayasan dari Kemenkumham.
Pihak yang mengetahui struktur internal SMA Siger pun terkejut ketika terungkap bahwa sekolah tersebut ternyata bukan milik Pemkot Bandar Lampung, melainkan milik perorangan. Salah satu pemiliknya tidak lain adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana. Ia mendirikan Yayasan Siger Prakarsan Bunda bersama empat laki-laki lainnya yang memegang posisi penting di bidang pendidikan dan aset daerah.
Pada Juli 2025, ketegangan meningkat ketika para kepala sekolah swasta mengadukan permasalahan ini ke DPRD. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga menciptakan kompetisi tidak sehat antara sekolah swasta murni dan sekolah swasta “berselimut pemerintah” yang menggunakan fasilitas negara.
Namun meski menuai penolakan, sekolah tersebut tetap berjalan. Puncaknya terjadi pada 15 November 2025 ketika publik mengetahui fakta lebih jauh: proses penerimaan siswa baru dilakukan tanpa legalitas yayasan dari Kemenkumham, sebuah syarat fundamental bagi setiap lembaga pendidikan swasta.
Masalah tidak berhenti di sana. Muncul pula dugaan pelanggaran Permendagri tentang penggunaan aset negara. SMA Siger ternyata memakai fasilitas SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung tanpa dokumen resmi yang dapat ditunjukkan ke publik.
Kabid Dikdas, Mulyadi, menyebut adanya izin, namun ketika diminta bukti, dokumen seperti BAST (Berita Acara Serah Terima) tidak kunjung diperlihatkan. Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud pun memilih bungkam dan belum melakukan klarifikasi, menambah besar tanda tanya mengenai transparansi penggunaan fasilitas negara.
Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa keputusan strategis tersebut dikendalikan oleh dua tokoh penting: Eva Dwiana sebagai wali kota dan Eka Afriana sebagai Kepala Disdikbud. Pertanyaannya: apakah kebijakan pendidikan kota sedang dipengaruhi kepentingan pribadi? Publik berhak mengetahui jawabannya.
Suguhan fakta-fakta tersebut mempertegas bahwa persoalan SMA Siger bukan sekadar administrasi yang terlewat, tetapi gambaran lebih luas tentang penyalahgunaan kewenangan. Jika aturan sudah jelas, jika peringatan telah disampaikan, dan jika prosedur sudah digariskan—mengapa dilanggar?
Dalam konteks ini, analogi Siti Hawa kembali berdiri tegak. Larangan ada untuk ditaati, bukan diabaikan. Surga punya aturannya, demikian pula Indonesia dan dunia pendidikan.
Disclaimer: Para pendiri Yayasan Siger Prakarsan Bunda yang menjadi pemilik SMA Siger adalah:
Eka Afriana (Kadisdikbud Bandar Lampung), Khaidarmansyah (eks Plt Sekda), Satria Utama (Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud), Agus Didi Bianto (bendahara), serta Suwandi Umar (pengawas). Kelimanya adalah pendiri sekaligus pemilik sekolah swasta tersebut.***










