MATA VIVO- SMA Siger Bandar Lampung kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan publik dan pemerhati kebijakan daerah. Sekolah yang disebut-sebut sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota terhadap pendidikan warga pra sejahtera ini justru menimbulkan tanda tanya besar. Di balik citra sosial yang diusung, terselip dugaan praktik penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, dan pengelolaan aset negara yang tidak transparan.
Isu ini bermula ketika Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyatakan bahwa biaya pendidikan di SMA Siger akan sepenuhnya ditanggung pemerintah kota. Bahkan, ia menyiapkan fasilitas dan aset milik Pemkot seperti gedung SMP Negeri 38 dan 44 untuk kegiatan belajar mengajar sementara, serta terminal Panjang yang disebut-sebut akan menjadi lokasi permanen sekolah tersebut. Namun, seiring berjalannya waktu, berbagai fakta lapangan mengungkap hal berbeda.
Ternyata, SMA Siger bukan milik Pemkot seperti yang sempat diyakini publik. Berdasarkan dokumen resmi, sekolah ini berada di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Yang mengejutkan, jajaran pengurus yayasan tersebut terdiri dari pejabat aktif Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pendirinya adalah Eka Afriana yang menjabat Plt Kadisdikbud, Ketua Yayasan dijabat Dr. Khaidarmansyah (eks Sekda dan eks Kepala Bappeda), sementara sekretarisnya adalah Satria Utama (Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud). Posisi bendahara diisi oleh Didi Bianto, dan pengawas dipegang oleh Drs. Suwandi Umar. Akta pendirian yayasan tersebut bahkan baru diterbitkan pada 31 Juli 2025, setelah proses penerimaan siswa baru dilakukan.
Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan. Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, menyebut keterlibatan pejabat aktif dalam pengelolaan yayasan sebagai bentuk praktik yang tidak etis dan berpotensi melanggar hukum. “Sekolah swasta ini bisa bebas menggunakan aset pemerintah karena orang-orang di dalam yayasan adalah pejabat yang berwenang mengatur aset itu sendiri. Ini jelas bentuk konflik kepentingan yang nyata,” tegasnya.
Panji juga memperingatkan DPRD Kota Bandar Lampung agar tidak tinggal diam. Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang wajib dijalankan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana atau aset negara. Ia khawatir, jika hal ini dibiarkan, aset Pemkot bisa berpindah tangan ke pihak yayasan dan menimbulkan kerugian besar bagi rakyat. “Kasihan warga Bandar Lampung kalau sampai aset mereka hilang karena praktik seperti ini,” ujarnya.
Di sisi lain, publik juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana pendidikan di SMA Siger. Meski diklaim “gratis”, siswa ternyata masih diwajibkan membeli modul pembelajaran seharga Rp15.000 per mata pelajaran. Kondisi ini menimbulkan ironi, karena bertolak belakang dengan janji pendidikan tanpa biaya dari Pemkot. Sejumlah guru pun enggan berkomentar banyak terkait kebijakan internal sekolah, menandakan adanya ketegangan di lingkungan SMA Siger.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH menambahkan bahwa penggunaan aset negara oleh pihak swasta tanpa izin tertulis dan dokumen BAST resmi bisa masuk ranah pidana. Berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, setiap bentuk peminjaman atau penggunaan aset negara wajib disertai dokumen administratif. “Kalau tidak ada BAST, bisa masuk indikasi pelanggaran Pasal 372 dan 480 KUHP tentang penggelapan dan penadahan,” ujarnya.
Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak Dinas Pendidikan dan BKAD terkait dokumen pinjam pakai tersebut. Saat dikonfirmasi, pihak BKAD menyebut administrasi pinjam pakai belum sampai ke mereka. Bahkan, Kabid Aset BKAD dan Plt BKAD Zakky Irawan belum memberikan klarifikasi resmi.
Kondisi ini membuat publik semakin curiga, apalagi kasus ini telah dilaporkan ke Polda Lampung oleh penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani. Laporan tersebut diserahkan ke Unit 3 Subdit 4 Tipidter pada 3 November 2025, lengkap dengan dokumen akta notaris yayasan yang menunjukkan adanya penyimpangan waktu pendirian.
Kini, masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan DPRD Kota Bandar Lampung dalam menangani persoalan ini. Jika benar terjadi pelanggaran, maka kasus SMA Siger bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pendidikan dan pengelolaan aset publik di daerah.
Di balik narasi pendidikan gratis dan niat baik membantu masyarakat pra sejahtera, muncul bayangan besar akan permainan kekuasaan yang berpotensi menggerogoti kepercayaan publik terhadap pemerintah. Apakah SMA Siger hanya sekadar proyek politik yang disamarkan sebagai kegiatan sosial, atau benar-benar upaya murni mencerdaskan kehidupan bangsa? Jawaban itu kini bergantung pada transparansi dan keberanian aparat dalam menegakkan hukum di Kota Tapis Berseri.***










