MATA VIVO- Kasus dugaan praktik dinasti kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung kian memanas dan menjadi perhatian publik luas. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Eka Afriana, kini menghadapi gelombang laporan dari berbagai pihak ke sejumlah lembaga penegak hukum dan kementerian. Tidak tanggung-tanggung, laporan tersebut dilayangkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Laporan itu berawal dari kebijakan yang dianggap tidak mencerminkan asas keadilan dan meritokrasi di tubuh birokrasi Pemkot Bandar Lampung. Sejumlah keputusan yang diambil, seperti penempatan jabatan strategis hingga pengelolaan anggaran di sektor pendidikan, disebut sarat kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Hal ini menimbulkan kecurigaan publik akan adanya praktik dinasti politik yang terselubung di balik kebijakan pemerintahan.
Beberapa sumber internal di lingkungan Pemkot menyebutkan, laporan ke Polda Lampung berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang serta indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pejabat tinggi daerah. Sementara laporan ke Kejagung lebih difokuskan pada dugaan pelanggaran administratif dan kebijakan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Adapun laporan ke Kemendagri menyoroti aspek pelanggaran etika pemerintahan, tata kelola birokrasi, serta tindakan yang dinilai bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi nasional.
Publik mulai bereaksi keras terhadap situasi ini. Sejumlah aktivis dan akademisi menilai bahwa praktik dinasti kebijakan yang dituduhkan mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan kontrol internal di Pemkot Bandar Lampung. Mereka mendesak agar penegak hukum dan lembaga pengawas pemerintah bertindak tegas dan transparan dalam menelusuri kebenaran dari laporan-laporan tersebut.
Sementara itu, pengamat politik menilai bahwa kasus ini dapat mengguncang stabilitas politik di Bandar Lampung. Jika terbukti bersalah, dampaknya bukan hanya pada citra pribadi Eva Dwiana dan Eka Afriana, tetapi juga terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah secara keseluruhan. Potensi penurunan kepercayaan publik dinilai dapat berpengaruh terhadap peta politik menjelang pemilihan kepala daerah mendatang.
Pemerintah Kota Bandar Lampung hingga kini belum memberikan keterangan resmi yang detail mengenai laporan tersebut. Namun, pihak Pemkot dikabarkan sedang menyiapkan langkah klarifikasi untuk menghadapi proses hukum yang mungkin akan berjalan. Di sisi lain, masyarakat dan sejumlah lembaga sipil menuntut agar seluruh proses penyelidikan dilakukan secara terbuka, tanpa intervensi politik, dan berdasarkan prinsip keadilan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa praktik dinasti kebijakan, sekecil apa pun bentuknya, dapat merusak sendi-sendi pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Dalam era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat memiliki peran penting untuk terus mengawasi dan menuntut transparansi dari pejabat publik agar kekuasaan tidak disalahgunakan demi kepentingan segelintir orang.***










